Niat Mencuri, Lima Tersangka Di Hajar Massa
TelikSandi.ID, Kotawaringin – Polres Kotawaringin Barat ( Kobar) Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 Pukul 04.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Amin Jaya RT. 23 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar, pada saat di TKP telah diamankan 5 orang laki-laki dewasa yang telah dihakimi oleh warga sekitar. Sebanyak 3 orang tersangka telah dibawa ke Puskesmas Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain : 1 buah linggis, 3 buah Pisau Enggrek, 1 buah alat bor, 1 Bilah Parang dan 1 unit mobil Kijang Krista warna coklat metalik KH 1501 AL.
Identitas Korban :
A.n. Maryanti, 35 tahun, Perempuan, Islam, Swasta, Alamat PT. Indoturba RT 016 RW 003 Desa Amin Jaya Kec. Pangkalan Banteng
Kapolres Kobar AKBP E.Dharma B.Ginting menerangkan kronologis kejadian,
Pada saat korban bangun untuk sholat tahajud dan keluar kamar menuju dapur melihat 2 orang berdiri di depan pintu dapur yang terbuka dengan memegang pisau dan langsung menodongkan pisau dan memberikan kode agar korban tutup mulut, tetapi dengan spontan korban lari dan menuju kamar dan langsung mengunci pintu dan membangunkan suami korban kemudian menelepon tetangga sekitar. Setelah warga datang beramai-ramai dan mencari para pelaku dan berhasil mendapatkan 5 orang yang masih berada di sekitar TKP dan menghakiminya dan Identitas Pelaku :
- A.n. Sodik, Sukabumi 1969, Swasta, Islam, Alamat Desa Pasir Panjang RT 04 Kec. Arsel Kab. Kobar
- A.n. Ujang Haryanto, Sukabumi 7 Des 1976, Islam, Swasta, Alamat Desa Pasir Panjang RT 04 Kec. Arsel Kab. Kobar
- A.n. Rohman Hidayat (masih dalam perawatan)
- A.n. Ruli Choirul Irawan (masih dalam perawatan)
- A.n. Danu (masih dalam perawatan)dan
Para Saksi :
A.n. Parno Bin Paryanto, 33 Tahun, Jawa, Islam, Pedagang, Alamat Desa Amin Jaya RT. 23 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar
A.n. Muslimin, 35 Tahun, Jawa, Islam, Petani, Alamat Desa Amin Jaya RT. 23 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar
Setelah dilakukan pengecekan dirumah, korban telah kehilangan tas yang berisi dompet yang berada diatas meja ruang tengah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,-
Dan untuk Perkembangan Kasus
Pada Pukul 10.25 Wib, telah meninggal 1 orang tersangka pencurian yang diamuk massa setelah perawatan di Puskesmas Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar.
Adapun identitas tersangka yang meninggal :
A.n. Yanuh Supriyanto, 27 tahun, laki, Alamat Desa Kumpai Batu Bawah Kec. Arsel Kab. Kobar.
Tersangka berdasarkan hasil visum dengan Nomor : 440/4861/KM.A. tanggal 16 Nopember 2019 mengalami luka lebam di dahi sebelah kiri, luka lebam di mata sebelah kiri, bengkak di telinga kanan, bengkak dipergelangan tangan kiri dan luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Kemudian pihak Polsek Pangkalan Banteng telah memanggil keluarga saudara Tersangka yang meninggal dunia A.n. Yanuh ke Puskesmas Desa Karang Mulya dan pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 Skj. 20.50 Wib di Puskesmas Desa Karang Mulya telah diserahkan jenazah tersangka kepada pihak keluarganya yaitu isterinya An. Halimah Binti Waldi Utomo yang saat itu didampingi oleh orang tua terlapor dan menurut keterangan pihak keluarga bahwa jenazah akan dibawa kerumah orang tua istri tersangka yang berada di PT. Wana Sawit Subur Lestari 1 Afdeling 9 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar dan saat dilakukan penyerahan jenazah tersebut situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Tindakan Kepolisian :
- Mendatangi TKP
- Mengamankan Tersangka
- Catat Saksi
- Membuat laporan polisi
- Visum,. Tutup Kapolres Kobar, AKBP E. Dharma. B. G. ( Rahmat)