TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kodim Badung Maksimalkan Peran Babinsa Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Di Wilayah

Rabu, 30 September 2020 | 10:37 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 377

DENPASAR | Teliksandi.id Pada era tatanan hidup baru para Babinsa bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan himbauan ke seluruh lapisan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Hal ini dilakukan karena sampai saat ini Pandemi COVID-19 belum mereda dan penyebarannya yang dominan melalui transmisi lokal masih cukup tinggi sehingga seluruh masyarakat harus selalu waspada.

Oleh karena itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kodim 1611/Badung maka peran Para Babinsa bersinergi Bhabinkamtibmas dan Satgas Gotong Royong semakin dimaksimalkan saling bahu membahu melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara memberikan himbauan untuk selalu hidup sehat, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Hal ini disampaikan dan ditekankan oleh Dandim 1611/Badung Kolonel Infanteri I Made Alit Yudana saat dikonfirmasi terkait penerapan pendisiplinan masyarakat, Rabu (30/09/2020).

Dikatakannya, Para Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa juga melaksanakan operasi yustisi dengan menyasar masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam menggunakan masker bagi masyarakat di wilayah desa binaan masing-masing.

“Operasi yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan. Para Babinsa terus menerus selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan apa yang menjadi maksud dan tujuannya”, imbuhnya.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Operasi yustisi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, karena betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas di tengah pandemi seperti saat ini.

“Adanya operasi ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di tengah pandemi seperti sekarang”, ucap Dandim.

Penegakan hukum protokol kesehatan yang diberikan kepada pelanggar tentu akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi serta menegur secara humanis. Tak terlepas juga para aparat memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Untuk saat ini sanksi yang bersifat mendidik yang diberikan kepada para pelanggar diantaranya menyanyikan lagu wajib, mengucapkan Sila Pancasila dan merawat fasilitas umum seperti menyapu jalanan serta push up.

Jika masih ditemukan membandel tidak menggunakan masker, maka sesuai dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.100.000 kepada pelanggar.

Para Danramil Jajaran Kodim 1611/Badung bersama para Babinsanya telah menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dari komando atas dimana secara bersama-sama aparat lainnya seperti Kepolisian, instansi pemerintah, Satgas Gotong Royong COVID-19 dan Aparat Desa terus menerus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang terkait dengan COVID-19.

Kegiatan pendisiplinan kita lakukan secara bersama-sama sekaligus mengedukasi warga terkait penerapan hukum protokol kesehatan sesuai apa yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tersebut.

“Harapan kita adalah semakin baik kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak terpapar COVID-19 dan sekaligus memutus mata rantai penyebarannya”, pungkas Dandim. (*)

Penulis        : IB.Diana
Editor           : Selamet
Publisher    : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID