JEMBRANA, BALI | Teliksandi.id – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembagian masker secara gratis. Operasi yustisi digelar guna memberikan himbauan terhadap masyarakat tentang pemberlakuan PPKM di beberapa Kabupaten di Provinsi Bali dari tanggal 11 sampau 25 Januari 2021dengan tujuan menekan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19, Sabtu (23/01/2021)
Dengan melibatkan personel dari Kodim 1617 Jembrana, Polres Jembrana, Satpol PP Jembrana, Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana dan BPBD Jembrana operasi yustisi digelar secara serentak diseluruh kecamatan diwilayah Kabupaten Jembrana. Operasi yustisi menyasar pusat aktivitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa seperti pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan maupun jalan raya.
Selain menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan bersama instansi terkait, Komitmen Kodim 1617 Jembrana dalam melawan Covid-19 ditunjukan dengan membagi-bagikan 1000 masker secara gratis kepada masyarakat Jembrana di beberapa tempat
Secara terpisah Komandan Kodim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S. Sos selaku Wakil Ketua I Satgas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana menerangkan intensifnya operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan bahkan secara serentak diseluruh kecamatan guna mencegah dan menekan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang tinggi, dimana saat ini Jembrana masih berstatus zona merah.
“Kita akan terus melakukan langkah dan upaya untuk menekan perkembangan Covid-19 di Jembrana dengan harapan Jembrana kembali menjadi zona hijau” Jelas Dandim.
Dikatakan Dandim, bahwa Kodim 1617 Jembrana berkomitmen untuk mencegah dan melawan Covid 19. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari penegakan disiplim protokol kesehatan, melaksanakan pemasang sarana Wastafel (Tempat cuci tangan) di beberapa tempat strategis secara bertahap di seluruh wilayah Kecamatan serta melaksanakan kegiatan pembagian masker gratis kepada masyarakat di beberapa lokasi. Semua hal tersebut dilakukan dengan harapan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jembrana bisa ditekan semaksimal mungkin dalam waktu yang tidak lama.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi hari ini Sabtu tanggal 23 Januari 2021, petugas gabungan kembali menemukan 12 (dua belas) orang warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak membawa masker serta pemakaian masker yang tidak benar. Oleh petugas warga yang terjaring dalam operasi tersebut dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan humanis agar dalam melaksanakan aktifitas mematuhi peraturan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19. (Pendim/Selamet).