JEMBRANA | Teliksandi.id – Operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan secara kontinyu terus digelar oleh aparat gabungan di wilayah Kabupaten Jembrana dengan menyasar beberapa lokasi maupun pusat keramaian. Salah satu tempat yang kali ini menjadi sasaran operasi yustisi oleh aparat gabungan adalah jalan raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Lapangan Pergung Kecamatan Mendoyo, Rabu (23/09/2020)
Operasi yustisi oleh aparat gabungan tersebut dipimpin Kasub Satgas Rehab Pos Aman Nusa Agung II 2020 Polres Jembrana Iptu Ida Bagus Trisana. Dengan melibatkan personel Kodim 1617/Jembrana, Sub Denpom III/2 Negara, Yonif Mekanis 741/GN, Polres Jembrana, Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana yang berkekuatan 30 Personel.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini ditemukan 8 (delapan) Orang pelanggar yaitu 7 (tujuh) orang warga yang membawa masker namun tidak digunakan dengan baik, sementara 1 (satu) orang warga lainnya ditemukan tidak membawa masker. Oleh aparat aparat gabungan warga yang terjaring dalam operasi tersebut dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan humanis agar dalam melaksanakan aktifitas wajib mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa Pandemi COVID-19.
Secara terpisah Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.sos., menuturkan digelarnya operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan oleh aparat gabungan dilakukan secara humanis dengan cara menghimbau dan mengajak masyarakat untuk taat mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut penting dilakukan dimana saat ini di tengah meningkatnya penyebaran COVID-19.
“Masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak aman”, jelas Dandim. (*)