JAKARTA – TELIKSANDI.ID | Dengan adanya wacana pemberian kewenangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti yang diatur dalam revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, hal ini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI di Jakarta.
Wacana tersebut dinilai kurang relevan , ucap Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi pada Rabu (8/6) menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan pembengkakan biaya.
Ia menilai, dalam penerbitan SIM, Polri menjalankan fungsi di bidang pemerintahan yang bersifat umum. Menurut dia, sarana dan prasarana penerbitan SIM juga hanya dimiliki institusi Polri yang sudah terhubung ke seluruh Indonesia dan berjalan cukup lama.
“Jika penerbitan SIM diambil alih oleh Kementerian Perhubungan, maka hal ini akan berdampak pada pelayanan dan anggaran,” ucap Andi.
Andi Rio Idris Padjalangi menilai bahwa, kepolisian sudah tepat dalam memiliki kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Ia yakin UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Saya optimis Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena hanya memberikan pelayanan penerbitan SIM,” ujarnya.
Ia menilai, justru kewenangan tersebut akan mempermudah Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan.
Hal itu, menurut dia, karena terkoneksi ke seluruh jajaran polri di seluruh indonesia” ujarnya.
Namun dia juga meminta Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kepengurusan dan penerbitan SIM dengan selalu bersikap humanis serta presisi.
“Lakukan evaluasi berkala dari sisi penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian harus dapat mewujudkan cita-cita Kapolri untuk menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat,” Tutupnya.
Penulis : (Firman.M/Wis).
Redaktur : Selamet