TELIKSANDI
NEWS TICKER

Konsolidasi Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SDI Lasepang Bantaeng Diduga Amburadul

Kamis, 9 September 2021 | 2:28 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 409

SULSEL | Teliksandi – Program bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 Bidang Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Bantaeng melalui pihak pemenang tender sebagai pelaksana Kontraktual CV.Duta Tekhnik Kontruksi dengan nama satu (1) paket kegiatan Konsolidasi Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Sekolah Dasar dengan lokasi kegiatan sebanyak 15 sekolah yang berbeda dengan total anggaran senilai Rp.1.437.612.000 (satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh enam ratus dua belas ribu rupiah).

Sesuai dengan pantauan Langsung oleh Tim Koalisi LSM dan beberapa Rekan Media, senin (06/09/21) diduga banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Salah satu item pekerjaan yang dianggap menyalahi spesifikasi pekerjaan adalah rehabilitasi ruang perpustakaan SDI Lasepang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng yang menelan anggaran Rp.95.840.800, namun tidak sesuai dengan perencanaan awal dan fakta fisik dilapangan.

Satu contoh item yang tidak sesuai dengan perencanaan adalah pekerjaan ruangan lantai. dan itu juga diakui oleh sumber yang tak ingin disebutkan namanya didalam lingkup sekolah tersebut mempertanyakan bahwa apakah pekerjaan lantai juga ada didalam RAB atau tidak karena selama proses dari awal pekerjaan hingga saat ini kami tidak pernah melihat RAB maupun gambarnya.

Lanjut sumber juga mengakui bahwa kayu rangka kuda-kuda gorden nyaris tidak ada yang diganti dan begitupun kayu rangka plafon hanya beberapa yang diganti dan pemasangan tripleks juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya.” kata sumber.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Drs.Muhammad Haris M.Si mengatakan kepada rekan lembaga dan media ini diruangannya bahwa terkait RAB dan Gambar Adalah ranahnya PUPR dan Jika masalah Teknis Pekerjaan dan Pengawasan dilapangan itu tidak lepas dari tanggungjawabnya PPTK sebagai Kepala Bidang Tingkat Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah juga sebagai penerima manfaat berhak mengetahui serta membangun komunikasi dengan konsultan sebagai pihak ketiga dari pelaksana kegiatan tersebut.

Satu paket kegiatan pekerjaan rehabilitasi SDI Lasepang Kabupaten Bantaeng terkesan asal jadi alias Ambaradul karena beberapa Item yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemakaian bahan kontruksi sehingga diduga adanya Mark Up volume pekerjaan.” (Spr/Red) bersambung.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID