Sul Sel | Teliksandi.id – Tampil menjadi pembicara dalam pelaksanaan bimbingan tekhnis (bimtek) penanganan pelanggaran administrasi kode etik dan sengketa pemilu, koordinator divisi hukum, dan pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan, Uppi Hastati berharap agar pelaksanaan bimtek, mengandung manfaat, berkah, dan berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Uppi Hastati menguraikan, “pelaksanaan bimtek, pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu merupakan kegiatan pertama dalam rekaman memory komisioner, komisi pemilihan umum Provinsi Sulawesi-Selatan, selaku penyelenggara tekhnis pemilu di level provinsi, guna menghadirkan sebuah agenda kegiatan untuk melahirkan momentum pendidikan etik, bagi penyelenggara badan adhoc tingkat kabupaten yang berjalan seiring dengan lahirnya, regulasi PKPU nomor delapan tahun dua ribu sembilan yang dirubah dengan pkpu nomor tiga tahun 2020”.
Hal ini kata dia, telah diatur lebih spesifik, oleh PKPU, tentang struktur badan adhoc pada penyelenggaraan pilkada yang kemudian diperkuat dengan PKPU nomor delapan dan nomor tiga, yang mengatur penanganan etik penyelenggara pilkada.
Lebih lanjut ia mengutarakan, penanganan etik menjadi penting untuk diterapkan pada level penyelenggara pemilu tingkat bawah dengan melihat dan mencermati akan banyaknya indikasi pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, baik di level nasional, maupun di level regional yang terkadang melibatkan penyelenggara adhoc, dan penyelenggara tingkat kabupaten, provinsi dan bahkan sampai pada level KPU RI”, jelas Uppi, di hadapan empat puluh empat orang peserta bimbingan tekhnis penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu yang terdiri atas ketua, dan anggota PPK se Kabupaten Kep. Selayar, hari Jum’at, (7/08) pagi. (*)
Penulis : Andi Fadly Dg. Biritta
Publisher : Selamet.H