teliksandi.id- kalteng – Sampit, Kotawaringin timur. Ketua 1 Bpk Penti djafar dan Ketua 2 Ardywito Berharap agar Perusahaan bisa merealisasikan Hak Masyarakat tanpa harus berbenturan sebab aturannya sudah jelas bahwa untuk mendapat kan Hak 20% adalah Koperasi yang berbadan Hukum.
“Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri” Sah memiliki Badan Hukum resmi sesuai SK Kemenkumham AHU-0000777.AH.01.26.THN 2019.
Ungkapan mendalam dari pengurus “sujud syukur kami panjatkan dengan berdirinya Koperasi ini yang resmi memiliki Badan Hukum dan terdaftar SK.Menkumham. sesuai keperuntukannya dalam Teknis kerja yang tertuang dalam Akta Notaris serta dilandasi dengan SK Menkumham Thn 2019 ,Kami membuka peluang kerjasama kepada semua pihak baik itu Perusahaan,Perorangan dan badan hukum lainnya yang terutama Masyarakat sekitar untuk dapat bersama sama maju merealisasikan Aspirasi keinginan bersama perihal Hak 20% sesuai dengan Aturan yang berlaku ,hal lain nya untuk pembenahan Ekonomi Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Menjalin Mitra Baik dengan Perusahaan (pihak ketiga) yang menjadi fokus utama ,dengan adanya Koperasi ini agar tidak ada Gesekan ataupun Hak lainnya dengan cara memaksa, Kerna jelas sesuai Hukum yang berlaku yang sama sama kita kerjakan.
Perihal Hak Masyarakat mengenai 20%yang menjadi tuntutan setiap Desa terkhusus di desa Tanah Putih ,maka kita akan sama2 mengakomodir untuk duduk bersama pihak Perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban nya.
“Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri” sudah mengadakan rapat sosialisasi bersama masyarakat desa tanah putih dan 3 dusun di Aula Kantor Desa Tanah Putih pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 dengan Masyarakat yang hadir sekitar kurang lebih 259 orang dengan kesimpulan yang di simpul kan dalam Berita Acara Rapat salah 1 Point, Masyarakat dan pj. Kepala desa Tanah Putih Merekomendasikan atau Menunjuk “Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri ” untuk mengelola Plasma 20% dari lahan inti Perusahaan.
Koperasi tersebut bergerak di bidang usaha Pertanian ,Perkebunan,perdagangan dan Transportasi. yang setidaknya nanti dapat menjembatani Proses Mitra Dengan 3 Group Perusahaan sekitar Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang untuk kemajuan dan kemakmuran Masyarakat Desa dan Pihak yang wajib sesuai dengan peraturan Undang Undang.
Pendapat Hukum tersendiri dari pakar Hukum Advokad muda Kotim yang sekaligus sebagai Ketua Bidang Hukum Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri sudah ” Melky Yuwono,SH,MH. Mengenai Koperasi tersebut..! sudah memiliki Badan HukumResmi,jadi Perusahaan tidak perlu hawatir untuk menjalin MOU atau kemitraan terhadap Koperasi tersebut “, karena jelas Kantor dan kedudukan Hukumnya Dapat di pertanggungjawabkan jadi tidak ada alasan untuk di ragukan .” Ulas nya.
(Hendricus Hendra)
sumber:Pengurus Koperasi “Rinjau Hapakat Mandiri “.(*)