NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Sosial Idrus Marham terbuka mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK sejak Jumat (31/8) malam.
“Lebih baik yang bersangkutan terbuka, kooperatif mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu (1/9).
Menurut Alex, sikap kooperatif Idrus akan membuat kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo itu terang benderang.
“Sehingga, perkara bisa lebih terang, kami bisa ungkap lebih menyeluruh,” ujarnya.
Penahanan Idrus dilakukan KPK karena alat bukti yang diperlukan sudah lebih dari cukup. Alex pun berharap proses perampungan berkas Idrus bisa dikebut dalam satu bulan.
“Kami proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan, itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda,” kata Alex.
KPK menduga Idrus mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang Rp 6,25 miliar oleh Eni dari Johannes. Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni sebesar 1,5 juta dolar AS. Keterlibatan Idrus juga terekam oleh video dan komunikasi di ponsel seluler yang disita KPK.
Idrus diketahui beberapa kali menggelar pertemuan dengan Eni dan Dirut PLN, Sofyan Basir. Alex menjelaskan, Eni juga sempat menyebut Sofyan Basir ikut menerima uang suap.
Eni, kata dia, menyatakan uang dari proyek PLTU Riau-1 nantinya akan dibagikan bersama Idrus dan Sofyan.
Alex mengklaim keterlibatan Sofyan masih didalami karena baru dari keterangan Eni. KPK mengaku belum cukup alat bukti untuk menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Sumber: republik.co.id