TELIKSANDI
NEWS TICKER

KPK Panggil Ketum PPP M Romahurmuziy, Terkait Kasus RAPBN-P 2018

Selasa, 21 Agustus 2018 | 4:12 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 682

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggran 2018. Dia diperiksa untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

“Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan dua saksi  dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, diantaranya Ketua Umum PPP Romahurmuziy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).

Selain itu, penyidik juga memanggil Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus. Febri tidak menjelaskan kaitan keduanya dalam kasus ini. Begitu juga dengan informasi apa yang ingin didalami para saksi dalam kasus yang juga menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, red),” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK juga memanggil Wakil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Dispenda Labura Agusman Sinaga, dan Sekda Labuhan Batu Habibuddin Siregar. Dalam kasus ini KPK juga telah memanggil Wakil Bendahara DPP PKB Rasta Wiguna. Namun dia diperiksa untuk tersangka Amin Santono. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018) malam di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS. Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID