Demak, TelikSandi.ID – KPU Kabupaten Demak hari ini dengan resmi menerima berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup Demak 2020 di kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamatkan di Jl. Kyai Turmudzi No.1, Kauman, Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pendaftaran tersebut akan dilakukan selama 7 hari kedepan yang dimulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020.
Dalam penerimaan berkas pendaftaran, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK yang meliputi: surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, fotokopi E-KTP, surat pernyataan bermaterai cukup, surat keterangan kesehatan, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dan surat ijin atasan langsung bagi ASN, BUMN, BUMD dan perangkat desa.
Apabila semua persyaratan sudah lengkap maka petugas memberi tanda bahwa persyaratan tersebut sudah lengkap di formulir ceklis yang telah disiapkan. Dan ketika belum lengkap petugas akan memberitahu dan memberikan kesempatan kepada calon anggota PPK untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah itu petugas memberikan bukti penerimaan berkas pendaftaran kepada calon anggota PPK.
Siti Ulfaati selaku Divisi SDM dan Parmas menyampaikan bahwa kami akan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Demak yang ingin berpartisipasi menjadi Badan Penyelenggara di tingkat PPK dengan sebaik mungkin.
“Seleksi calon anggota PPK ini kami buka untuk semua masyarakat di Demak yang memang sudah memenuhi persyaratan. Kami berupaya sebaik mungkin agar informasi terkait perekrutan badan ad hoc ini tersampaikan. Berbagai jalan kami tempuh untuk mensosialisasikan informasi ini. Baik lewat media cetak, media online, radio, papan pengumuman di kecamatan, website KPU, website Diskominfo Kabupaten Demak bahkan di grup- grup WA yang kami miliki. Kami juga menyiapkan help desk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait tahapan pembentukan badan adhoc.” Kata ulfa.
Ulfa menyampaikan bahwa 1 (satu) hari sebelum pendaftaran ada informasi resmi dari PLN bahwa tanggal 18 Januari 2020 akan ada pemadaman listrik di Kecamatan Demak, tentunya ini berdampak pada KPU Kabupaten Demak dalam melayani calon anggota PPK yang mendaftar di hari pertama. Mengingat semua data harus di entri di aplikasi sehingga bukti pendaftaran dapat tercetak.
“Satu hari sebelumnya kami sudah menyiapkan genset untuk mengantisipasi ketika terjadi pemadaman listrik agar komputer dan printer bisa kita gunakan. Kalaupun nanti genset tidak bisa lama, maka kami akan menggunakan cara manual dengan memberikan formulir cek list yang sudah kami print dan akan mengentry data ketika listrik sudah hidup.” Tegas Ulfa
“Alhamdulillah walaupun di hari pertama pendaftaran ini sampai dengan Pukul 16.00 WIB sudah ada 21 (dua puluh satu) calon anggota PPK yang mendaftar, terdiri dari 11 (sebelas) laki-laki dan 10 (sepuluh) perempuan yang tersebar di Kecamatan Mranggen, Karangawen, Guntur, Wonosalam, Gajah, Demak, Bonang dan Wedung. Ini awal yang baik, semoga ke depannya lancar”. Imbuh ulfa
“Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh Sebab Itu, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan, Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan”