Demak, TelikSandi.ID – Rabu 15 Januari 2020 KPU Kabupaten Demak resmi mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020. Pengumuman ini bisa dilihat langsung di Website resmi KPU Kabupaten Demak kpu.demakkab.go.id, papan pengumuman Kecamatan, Papan Pengumuman KPU instagram @kpudemak dan Facebook KPU KAB DEMAK.
Siti Ulfaati selaku Divisi SDM KPU Kabupaten Demak menyampaikan bahwa pembentukan PPK adalah sesuai dengan amanat UU No 10 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (d) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Pengumuman pendaftaran Calon anggota PPK akan dilakukan selama 3 hari kedepan yang dimulai tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 17 Januari 2020. Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran akan dilakukan selama 7 hari yaitu tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2020.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Mayarakat Kabupaten Demak yang memenuhi kualifikasi untuk turut andil mensukseskan Pilbup Demak 2020 dengan menjadi Badan penyelenggara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)”. Kata Ulfa
Beberapa persyaratan yang harus dipahami betul oleh calon pendaftar adalah terkait tidak menjadi Tim Kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun dan belum pernah menjabat sebagai PPK selama 2 (dua) kali berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Untuk penghitungan Periodesasi sesuai dengan SE KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 bahwa penghitungan jabatan anggota PPk dalam jabatan yang sama adalah peride pertama dimulai tahun 2004 sampai 2008, periode kedua dimulai tahun 2009 sampai tahun 2013 dan periode ketiga dimulai tahun 2014 sampai tahun 2018.
“Kami berharap masyarakat akan lebih teliti dalam menyiapkan persyaratan administrasi untuk mendaftar calon anggota PPK. Karena berawal dari administrasi tersebut bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.” Imbuh Ulfa
Bagi masyarakat Kabupaten Demak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa langsung buka di website resmi KPU Kabupaten Demak dan untuk Berkas pendaftaran bisa dikirim langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak atau dikirim melalui POs/ jasa lainnya dengan cap terakhir tanggal 24 januari 2020 ke alamat Jl. Kyai Turmudzi No.1, Kauman, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511.” tegas Ulfa (Red)