Selayar–Teliksandi.id–Genderang pilkada, resmi ditabuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. Salah satu, dari dua belas, kabupaten kota penyelenggara pilkada serentak, di semenanjung Provinsi Sulawesi-Selatan.
Genderang pilkada resmi ditabuh, terhitung, sejak diluncurkannya, pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) peserta pilkada serentak, tahun 2020, pada hari Jum’at, (04/09) sampai dengan hari, Minggu, (06/09) lalu.
Koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, menguraikan, “pengumuman pendaftaran pasangan calon merupakan salah satu rangkaian tahapan penyelenggaraan pilkada, terutama dalam upaya pemenuhan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang, perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 menyangkut tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan atau wakil walikota tahun 2020”.
“Terkait dengan pemenuhan ketentuan tersebut, KPU Kepulauan Selayar, telah menuntaskan tahapan pengumuman, pendaftaran bakal pasangan calon, penetapan bakal pasangan calon, serta prosesi pengundian, pencabutan, dan penetapan nomor urut pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, selaku penanggungjawab, dan penyelenggara tekhnis pilkada serentak, tahun 2020”.
Prosesi pengundian, pencabutan, serta penetapan nomor urut pasangan calon ini merupakan bahagian tak terpisahkan dari karya-karya monumental anak bangsa dalam rangka untuk menciptakan iklim serta transformasi demokrasi dan transparansi pemerintahan melalui penyelenggaraan pilkada yang berwibawa, dan bermartabat, urainya panjang lebar, di hadapan wartawan, pada hari, Kamis, (24/09) siang.
(Andi Fadly Dg. Biritta)