KPU Sumenep Tak Paham Nilai Moralitas? Gegara Eks PPK yang Terlibat PSU Masuk 10 Besar
SUMENEP – TELIKSANDI. ID/ -Masyarakat Kepualuan Masalembu, Sumenep tidak melupakan tragedi politik yang menodai kontestasi demokrasi pada waktu Pilpres dan Pileg 2019 lalu.
Pasalnya, Deddy Suryadi, eks Ketua PPK Masalembu Sumenep, yang pernah dilaporkan DKPP Provinsi Jawa Timur, kini masih terjaring 10 besar dalam rekrutmen anggota PPK untuk Pilbup 2020.
Ketua KPUD Kabupaten Sumenep, A.Waris, S.Sos mengatakan nama-nama yang diduga bermasalah sebagai penyelenggara pada Pileg 2019 lalu, dan masih lolos seleksi administrasi dan seleksi tulis karena tidak ada keputusan Pemberhentian tetap dari DKPP dan Bawaslu.
“DKPP tidak memutuskan pemberhentian tetap kepada nama-nama PPK masalembu yang mendaftar dan diloloskan seleksi adminitrasi dan tes tulis. Aturan tidak melarang nama-nama tersebut untuk memdaftar kembali menjadi PPK,” kata Ketua KPU Sumenep, Rabu (05/01/2020).
Ach.Supyadi, S.H, M.H, pengacara gaek Sumenep, menyebut masuknya calon anggota PPK Masalembu yang pernah diperkarakan ke tingkat DKPP Provinsi Jawa Timur telah menciderai moralitas pemilu yang menjunjung integritas, jujur dan adil.
”Bagaimana bisa KPU Sumenep meluluskan eks PPK yang bertanggungjawab secara moril adanya PSU di Masalembu. Apakah KPU Sumenep tak memahami nilai-nilai moralitas?,” tanya Supyadi keheranan.
Menurut Supyadi, eks PPK Masalembu yang masuk 10 besar rekrutmen PPK untuk Pilbup Sumenep 2020, bukan tidak terlibat pelanggaran Pileg 2019 lalu. Akan tetapi putusan DKPP, waktu itu, terlewati karena UU Pemilu Pilpres, Pileg, hanya dibatasi 7 hari.
“Karena terbentur batasan waktu 14 hari saja, pelanggaran itu tak bisa diproses. Kalau pelanggaran jelas ada PSU (pemilu ulang),” tegas Supyadi.
Dikatakan, pelanggaran Pileg 2019 di Masalembu jelas tertangkap tangan kertas suara yang tercoblos di TPS 03 Desa Masalima, Masalembu.
“Ini kan jelas bentuk pelanggaran pidana pemilu. Surat suara dicoblos terlebih dahulu,” ucapnya.
Disinggung soal tidak ada putusan DKPP, Supyadi menyebutbbukan tidak ada pelanggaran pemilu. “Tapi hanya persoalan waktu terlewati, sehingga kadaluarsa,” sambungnya
Karena itu, Supyadi mengultimatum KPUD Sumenep, untuk mempertimbangkan calon anggota PPK yang terlibat dalam sengketa di DKPP Provinsi Jawa Timur untuk diloloskan.
“Petugas PPK sudah menodai nilai-nilai Demokrasi dan melukai harapan masyarakat Masalembu. Apakah tragedi PSU di Masalembu masih dianggap biasa oleh KPU Sumenep. Mana prinsip menjunjung nilai-nilai moralitas Pemilu,” ucapnya keheranan.
Supyadi berjanji, bila KPU Sumenep tetap melolos calon anggota PPK Masalembu yang bertanggungjawab adanya PSU, dirinya akan terus mengawal sampai tuntas.
“Warga Masalembu ingin suasana politik kondusif untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Kalau anggota PPK yang punya integritas dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas sudah ternoda, pertimbangan apa KPU meluluskan orang itu. Saya akan mengawal hingga tuntas,” tutupnya. (Slmt/Amin).