TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kuasa Hukum Ibu Juni Mawarti SE : Terkait Laporan ibu Aiswariah Amin SH Terhadap Ibu Juni Mawarti SE Tidak Mempunyai Dasar Hukum Untuk di Tindak Lanjuti Dalam Proses Hukum

Rabu, 26 Agustus 2020 | 7:39 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 462

Sulsel–TELIKSANDI.ID–Dewan Perwakilan Pusat DPP (L-MAPJ) Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan Bersama Korwil Perwakilan L-MAPJ Sulsel Indonesia Timur. Berdasarkan hasil Invistigasi Tim Advokasi Invistigasi dan Bantuan Hukum (TIBH) L-MAPJ yang saat ini ditindak Lanjuti berdasarkan Surat kuasa dan pendampingan pengawalan proses Penyidikan atas Laporan Aiswariah Amin SH. Terhadap Kepolda sul-sel. 

Legal Standingnya Surat Kuasa dan Surat Perjanjian Kerja.no 01/AAS-SPK/MKS.-X15. Tgl 22 Oktober 2015. Bahwa Alasan polda Sulsel. Menghentikan Penyidikan (SP3) dikarenakan tidak Terpenuhinya Unsur sebagaimana yg diatur dalam pasal 378 KUHP. Dan Pasal.372 KUHP. Dihentikan diguga kasus Penipuan dan Penggelapan

Ditreskrimum polda sulsel. Digugat melalui Praperadilan tgl 8 juli 2020. Dimenangkan praperadilan dengan kuasa Hukum kasus Dugaan Penipuan.  

Kami meminta penyidik kembali Proses terlapor tanggal 8 juli 2020. Dibuka kembali Terhadap Juni Mawarti SE. (Dalam Proses Penyidikan Memerlukan Pengkajian secara Trasparan.dan Propisional).sedangkan pihak pertama Aiswariah amin SH. sebagai Kuasa hukum.dan Pihak Kedua Juni Mawarti SE. Sebagai Pemberi Kuasa. Bahwa Pihak Kedua Mencabut Surat Kuasa dan Surat Perjanjian dengan Alasan merasa sudah tidak nyaman lagi, yang harusnya mendapatkan perlindungan Hukum dan sudah menjadi haknya selaku pemberi kuasa.

Sehingga karena alasan itulah pihak kedua mencabut Surat kuasa dan surat perjanjian.kerja no 01/AAS-SPK/MKS-X15. Tgl 22 oktober 2015.pihak pertama dengan pihak kedua.Bahwa Pihak Pertama sudah tidak ada lagi Hubungan Perdata kepada pihak Kedua. 

Sesuai putusan pengadilan Negeri Makassar. No 152/Pdt-G/2017/PN.7Mks.tgl 8 januari 2018.

Dengan demikian, surat perjanjian tersebut batal di mata Hukum, Sehingga Dibukanya Kembali proses Penyidikan dengan dasar surat perjanjian sudah tidak berkekuatan hukum lagi, Maka proses penyidikan tdk dapat dilanjut lagi.  

Kesaksian Juni mawarti SE. (Pihak yg Dikorbankan) oleh : Aiswariah Amin SH. Selaku Kuasa Hukum Juni Mawarti SE).  

Latarbelakang.

1. Bahwa. Juni Mawarti SE, merasa tdk wajar dan selama Aiswariah amin SH Selaku Kuasa Hukum yang menangani perkara. Perceraian Juni mawarti SE. 

Dwi Cahya Sudrajat SE. Suami Juni mawarti (Red) Telah mengeluarkan uang sebanyak delapan ratus juta rupiah (Rp.800.000.000.) Baik yg diterima oleh rekan2nya maupun yg diterima oleh suami Aiswariah amin SH Bahkan Aiswariah amin SH. memintak uang sebesar Rp. 47.000.000 (empat puluh tujuh juta Rupiah). Dengan alasan. Membayar Sita Marital. Sehingga juni mawarti SE. Meminjam uang kepada Saudaranya. Sementara Aiswariah Amin SH. Tidak pernah Mendaftarkan perkara gugatan harta Gono gini tersebut Dipengadilan agama balipapan. 

Tdk lama kemudian Aiswariah amin SH. memintak lagi uang Rp.60.000 000.pada Juni Mawarti SE. Namun tidak dipenuhi permintaannya. Oleh Juni Mawarti dengan alasan saat ini saya sudah tidak punya uang sebanyak itu. 

Karna tidak berhasil mendapatkan uang dari juni mawarti, Aiswariah amin SH. merasa kesal sehingga Memaki maki dengan bahasa dan kata kata (Anjing kurang ajar.) Saya akan laporkan kamu kepolda Sulsel. 

Bukan itu saja yang di lakukan Aiswariah Amin SH, justru malah mengancam akan melaporkan Juni mawarti ke mantan istri Dwi cahya sudrajat. Dengan Uang yang pernah dimintah Rp.60.000.000 (enam pulu juta rupiah.)Aiswariah amin SH. Terhadap Juni mawarti dengan alasan Bahwa surat akan dikirim kemabes polri dengan numlah (3) tiga Surat.

Antara lain: satu Surat biayanya Rp.20.000.000. 

Kami mohon bapak kapolda sulsel dan kejaksaan dapat mengkaji perkara ini Secara traspransi serta keterbukaan hukum yang dilaporkan oleh Aiswariah amin SH.

perkara ini tetap dikawal oleh publik dan Para Lembaga Endependen. Media cetak dan media online. 

(Somasi Terbuka). Lmapj.pusat. dan Bantuan Hukum Lmapj.sulsel.(*)Nsr

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID