Aceh Timur | Teliksandi.id – Kuasa Hukum KSU Sinar Jaya Dr Darwis Anatami, SH MH Akan Laporkan Pihak Yang Membuat AJB Atas Tanah Negara Baik Secara Pidana Maupun Perdata.
Pengacara Senior Dr. Darwis Anatami, SH, MH Kuasa Hukum KSU Sinar Jaya merasa heran atas penjelasan dari Ketua Kopersasi Produsen Sinar Maju Muhammad Rizal kepada awak Media yang dengan bangganya mengatakan, bahwa Koperasi produsen Sinar Maju sudah memiliki izin pengelolaan dari Dinas terkait dan surat berupa Akta Jual Beli dari oleh salah seorang oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) di Aceh Timur, ujar
Darwis kepada Media ini di Depan Kantor Polres Peudawa Aceh Timur , Kami ( 16/ 4/2020), menyebutkan ada pihak pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini bukan hanya PPAT tapi ada pihak pihak lain.
Lebih lanjut Darwis mempertanyakan adalah Siapa yang menjual tanah Negara dan siapa yang membeli tanah milik Negara, yang dibolehkan ganti rugi itu sudah dilakukan oleh klaen kami, sebutnya lagi.
Sepengetahuan kami , apabila seseorang yang sudah menguasai sebidang tanah negara bebas dan ingin mengalihkan pengelolaan atau penguasaannya kepada pihak lain, bukan melalui Jual Beli, tapi melalui ganti rugi apabila diatas tanah tersebut sudah ada tanaman dan/bangunan, sekarang yang kita pertanyakan siapa yang jual tanah klien kami kok bisa Notaris membuat Akta Jual Beli ( AJB ) dan AJB ini dikeluarkan tahun 2019, sedangkan klien kami sudah memiliki surat sebelum tahun 2019, sudah ada alas hak di atas tanah itu, kan aneh seorang Notaris tidak dengan AJB yang mencapai 200 AJB dan bisa lebih dibuat nya Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayen Kabupaten Aceh timur Provinsi Aceh
Tanpa kita laporkan sebenarnya pihak Penegak Hukum Baik Kejati Aceh , Polda Aceh, maupun Polres Aceh Timur, juga Polres Langsa, dan Kejaksaan Aceh Timur, sudah bisa melakukan penyelidikan terhadap AJB diatas milik tanah Negara yang dilakukan oleh Notaris/PPAT atau pihak pihak lain nya yang ikut terlibat, ujar Darwis.
Darwis minta kepada aparat hukum terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini, termasuk dan tidak terkecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) yang menerbitkan Akta Jual beli tanah atas tanah Negara.
PPAT yang membuat AJB diatas tanah Negara sudah melanggar Kode Etik atau tidak, dalam hal ini yang diberikan wewenang oleh Negara untuk melakukan Audit adalah Majelis Pengawas Notaris/PPAT Daerah atau disingkat MPD.
Kita bukan hanya melaporkan secara Pidana maupun Perdata, juga kepada pihak MPD dapat menindak PPAT yang duduga ber andil besar ikut serta menjual tanah Negara. Di samping itu juga kami sebagai Kuasa Hukum nya segera menyurati pihak Kementerian BPN Pusat, Kakanwil BPN Aceh maupun Kepala Kantor BPN Aceh Timur di Idi tutup Darwis. (Red)