SIMALUNGUN | Teliksandi.id – Inisial APS alias Anca (21) warga Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun. Kamis, (11/02/2021) malam, sekira pukul 22.00 Wib.
APS ditangkap saat mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau nyabu di warung rokok milik Wahyu yang terletak masih dikampungnya APS.
Dari keterangan Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH menerima informasi dari personil piket Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di warung rokok milik Wahyu di Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV.
Selanjutnya Kapolsek memerintah Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Lalu tepat sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menemukan laki-laki dengan ciri-ciri dari informasi tersebut di warung rokok milik Wahyu.
Hanya saja laki-laki itu mengetahui dan langsung mengambil sesuatu benda dari saku celana sebelah kanan dan membuang kesamping kanannya sekitar 1 meter. Melihat yang dilakukan oleh APS Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki yang mengaku inisial APS alias Anca.
Setelah mengamankan sekaligus memeriksa benda yang dibuang Anca (pelaku) ternyata kaca pirek dibungkus kertas berisikan diduga shabu berat kotor atau bruto 1,35 gram yang telah dibakar dan siap untuk dikomsumsi.
Tim Opsnal pun langsung memboyong Pelaku Anca dan barang bukti keruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangun guna diproses lanjut.
Saat di konfirmasi pada hari Sabtu (14/02) sekira pukul 11.30 WIB. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengatakan,” Benar Pelaku APS alias Anca dan barang bukti sudah diamankan kemudian Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom akan koordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara sekaligus tindak lanjut perkaranya,”Ujar Kasubbag Humas Mangakhiri. (joe/Slmt).