TELIKSANDI.ID-+Kalteng – Polres Kobar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, S.Tr.K. melakukan giat ungkap kasus transaksi narkoba di Jalan Pelita Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kab. Kobar pada hari Rabu (4/3/2020) pukul 18.30 Wib, dengan tersangka berinisial RK (52) yang merupakan warga Jalan Pramuka Rt. 15 Desa Pasir Panjang.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba. Segera setelah mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Kuat dugaan informasi tersebut benar, kami langsung mengerahkan anggota untuk bergerak menuju lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ungkap Juan.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyergapan terhadap RK, saat terlapor sedang mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa Nopol melintas di TKP kemudian diberhentikan oleh anggota dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan di kantong saku sebelah kanan jaket terlapor barang bukti berupa 1 paket yang dililit plester warna coklat berisikan shabu dengan berat kotor 50,41 Gram beserta 1 buah Handphone kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar. (rudi)
Sumber : humas polres kobar