Sumbawa Besar, NTB | Teliksandi.id – Tim Puma Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Polda NTB cukup agresif dalam mengungkap sejumlah kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Sehari setelah menangkap pencuri HP dan dua penadahnya, Sabtu (22/05/2021) tadi malam, Tim Puma menangkap seorang residivis berinisial AL (27) warga Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa. Ikut ditangkap seorang penadah berinisial IB (23) juga warga Brang Biji, dan diamankan barang bukti HP Redmi Note 8 warna Biru.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H. dalam keterangan persnya melalui Kasubag Humas, AKP Sumardi, S.Sos., Minggu (23/05/2021) kasus pencurian itu terjadi bermula ketika korban Kadri (22) baru pulang dari rumah keluarganya sekitar pukul 23.00 Wita. Saat tiba di rumah kontrakannya Jalan Osapsio Kelurahan Uma Sima, korban masuk kamar untuk beristirahat dan meletakkan HP Redmi Note 8 di samping bantal tempat tidur. Esoknya, korban terkejut karena HP itu sudah hilang dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
Tim Puma yang mendapat perintah dari Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK, melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, berhasil mengidentifikasi keberadaan HP itu. Tim Puma akhirnya menemukan HP tersebut dari tangan IB. Kepada polisi IB mengaku mendapatkan HP itu dari AL. Tim kembali menjemput AL dan ditangkap tanpa ada perlawanan. (Slmt).