Surabaya | Teliksandi.id – Ditengah pandemi Covid-19 seharusnya masyarakat Surabaya berpartisipasi turut memutus mata rantai Covid-19. Dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Perda, dan Ibu Risma selaku walikota Surabaya.
Namun ditemui Dalam sebuah Opening Holywing Golf pada hari Kamis, 10 September 2020 yang bertempat di Jl. Embong Wungu No. 19, RW.03, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur, tersebut telah melanggar aturan Protokol Kesehatan Covid-19. (Jum’at, 11 September 2020)
Para undangan yang hadir di dalam banyak yang tidak pakai masker dan bergerombol itu dapat penyebaran virus Covid-19, padahal pemerintah berupaya dan berjuang untuk melawan, menyegah penyebaran perkembangnya virus Corona Covid-19 ini.
Dan pihak menejer Holywing Golf tersebut sudah di ingatkan awak media agar acara Opening tersebut sudah selesai tepat pukul 10.00, tapi tetap berjalan itu sudah melanggar UU Perwali Nomer 33Tahun 2020 bahkan Walikota Surabaya menghimbau keras agar hiburan malam yang melanggar aturan Pemerintah kota harus di tutup.
Acara Opening Holywing Golf akhirnya di bubarkan oleh pihak keamanan gabungan dari unsur Kepolisian,Pol PP dan TNI baru berhenti bahkan tamu undangan banyak yang mabuk akibat minuman keras. (Red)