PRAYA, NTB | Teliksandi.id – Puluhan pengunjung di Cafe Wika, di Jalan Basuki Rahmat nomor 29 Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dibubarkan personel Polres Lombok Tengah Sabtu 13 Februari 2021 malam.
Pembubaran dilakukan pihak kepolisian sebab pengelola tempat dan pengunjung melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Untuk pengelola dan pengunjung kita berikan imbauan untuk segera meninggalkan lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, saat pimpin operasi pendisiplinan prokes Covid-19 malam itu.
Agus menjelaskan, operasi pendisiplinan protokol Covid-19 itu digelar berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Ditemukan pengunjung ramai, serta tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Agus.
Mendapati kondisi demikian, lanjut Agus, pihaknya memberikan himbauan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab kafe agar tempat duduk bisa diatur untuk menjaga jarak.
“Dengan humanis, kita himbau pengunjung dan pengelola tempat untuk patuhi prokes Covid-19 serta kursi-kursi bisa diatur untuk menjaga jarak,” tandasnya.
Tidak hanya itu, personel Polres Lombok Tengah juga membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di belakang kompleks pertokoan kota Praya Jalan Jendral Sudirman no.71 Praya Lombok Tengah yang sering menjadi tempat kerumunan.
“Kami juga melakukan pembubaran terhadap lomba burung berkicau. Karena dalam kegiatan lomba ini membuat kerumunan massa,” ungkap Kasat Reskrim.
Lomba burung ini diikuti banyak orang sehingga terjadi kerumunan. Para pesertanya juga banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Yang kita lakukan ini merupakan termasuk peringatan untuk seluruh wilayah Lombok Tengah,” tambahnya.
Petugas dari Polres Lombok Tengah melakukan upaya persuasif agar para peserta dan pengunjung lomba burung berkicau membubarkan diri. Polisi menegaskan adanya kerumunan dan tidak adanya penerapan protokol kesehatan sehingga berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19. (Hms/Selamet).