TELIKSANDI
NEWS TICKER

Legal Opinion, Dugaan Kasus Penjualan Kalender Tahun 2022 di Satuan Pendidikan Kabupaten Sukoharjo

Sabtu, 30 September 2023 | 1:23 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 341

Sokoharjo|Teliksandi.id – Dengan munculnya pemberitaan di beberapa media massa di Jawa Tengah tentang adanya dugaan tidak pidana korupsi penjualan kalender di satuan pendidikan di Kabupaten Sukoharjo, merupakan bentuk framing (penggiringan opini) yang dilakukan oleh pihak pengadu.

Dan guna untuk meluruskan permasalahan tersebut, yang mana pihak BUMD Percada Sukoharjo melalui pres release nya pada Jumat (29/9/2023) ia menyampaikan bahwa, laporan pengaduan tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk menilai apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak terjadi perbuatan sebagaimana yang telah diadukan.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo tentu akan melakukan penyelidikan secara obyektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena yang menentukan bersalah atau tidak adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa perkara di pengadilan.” ucapnya.

Kendati aturan hukumnya jelas, namun pihak pengadu berusaha melakukan framing (penggiringan opini) melalui media massa, bahwa seakan-akan perkara yang telah diadukan sudah pasti benar, yakni seolah-olah telah benar-benar terjadi tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, selanjutnya pihak BUMD Percada Sukoharjo melalui pres release nya menyampaikan legal opinion (opini hukum) terkait perkara yang telah diadukan tersebut. Dan apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk hak jawab sekaligus edukasi bagi masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penjualan kalender tersebut tidak menggunakan keuangan negara dalam bentuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bantuan APBD atau dana lain yang berasal dari negara, sehingga tidak ada unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

2. Kalender dimaksud bukan merupakan barang yang dilarang dijual di satuan pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf a. hanya membatasi pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

3. Penjualan kalender dilakukan oleh perusahaan yang membidangi, bukan
dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan
maupun kolektif.

4. Penjualan kalender dilakukan secara sukarela tidak ada paksaan kepada para peserta didik (siswa). Sehingga tidak semua siswa membeli kalender tersebut. Dari jumlah + 28.250 siswa SMP hanya 22.721 siswa yang membeli.

5. Harga kalender yang dijual sangat wajar sesuai harga pasar untuk kalender dengan cetak warna. Bahkan di beberapa sekolah yang jumlah pembelinya sedikit justru tidak ada untungnya. Sehingga keuntungan yang diperoleh pun sangat wajar. Secara proporsional yang diatur oleh Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo keuntungannya disetor ke kas daerah menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Untuk itu demi transaparansi dan akuntabilitas keuangan BUMD PERCADA Sukoharjo tahun 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara independen.

Lebih lanjut di jelaskan, unsur memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Menurutnya, dalam situasi yang sulit setelah kita semua menghadapi Pandemi Covid 19 yang merontokkan pendapatan negara, menghentikan pembangunan, merusak perekonomian rakyat dan negara secara luas, maka sudah seharunya kita saling bahu membahu melakukan upaya kreatif memulihkan kondisi perekonomian negara.

“Jika ada pihak menjadi bagian yang merusak pemulihan perekonomian negara dalam hal ini pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain (misalnya demi jabatan tertentu) maka justru pihak yang melakukan dan menyuruh lakukan dan atau yang diuntunkan patut diduga melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.

(Red/007)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID