TELIKSANDI
NEWS TICKER

Libur Sekolah Diganti Learning At Home Diperpanjang

Sabtu, 4 April 2020 | 1:53 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 551

Libur Sekolah diganti Dengan Belajar di Rumah (Learning At Home), Diperpanjang

 

Pasbar, TelikSandi.ID – Karena wabah Corona Virus Disease (Covid-19) masih meluas di tanah air, dan untuk antisipasi penyebarannya di Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Provinsi Sumbar (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan Sumbar, memperpanjang masa libur sekolah yang diganti dengan belajar di rumah  (home learning) selama 14 hari lagi sesuai edaran sebelumnya dan menyesuakan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/ kota.

Perpanjang libur sekolah dan madrasah tersebut dikarenakan masih meluasnya wabah Covid-19 di tanah air. Sehingga dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat, maka pelaksanaan belajar di rumah diperpanjang kembali.

Khusus Kota Padang, masa libur menyesuaikan dengan Edaran Walikota, yakni sampai tanggal 15 April 2020. Sedangkan daerah lainnya seperti Pasaman Barat dan Agam adalah sampai tanggal 16 April 2020,  Sedangkan sebelumnya,  libur sekolah dimulai  tanggal 20 Maret hingga 3 April. Kini dipernjang kembali dari tanggal 3 April sampai tanggal 16 April 2020.

Keputusan  Pemprov Sumbar itu tertuang dalam Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Nomor 443.2/599/PSMA- 2020 tanggal 30 Maret 2020, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, SE, MSI.

Dengan demikian sesuai instruksi Dinas Pendidikan Sumbar dan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Pasbar, maka home learning di Pasbar, mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA diperpanjang sampai tanggal 16 April 2020. Termasuk madrasah dan pesantren, karena Kementerian Agama di daerah biasanya mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Selain siswa, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas pembelajaran dari rumah juga diperpanjang dari 3 April sampai dengan 16 April 2020. Dengan teknis pembelajaran untuk tingkat SD-SLTP mengacu pada surat Disdikbud Pasbar Nomor 420/134/DISDIKBUD/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Prosedur Pelaksanaan Belajar Siswa di rumah dalam rangka penanganan dampak penyebaran Covid-19.

Sedangkan tingkat SLTA, pelaksanaan home learning ini mengacu pada pedoman skenario pembelajaran yang disusun oleh Dinas Pendidikan Sumbar, sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Seperti akses internet tinggi, rendah atau tidak/belum terakses jaringan internet. Siswa dilarang melakukan aktivitas luar rumah yang mengarah pada keramainan atau berkumpul-kumpul. (Zein)

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID