Badung, Bali | Teliksandi.id – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUHP ditangkap jajaran Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Polres Badung, Bali. Senin, (24/5/2021).
Dua pelaku berinisial JN (25) tahun seorang Waria asal Banyuwangi yang tinggal di jalan Marlboro XV No 20 Denpasar dan RS (33) tahun asal Jember yang ditinggal di jalan Raya Mengwitani, Gang Bangau Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung di tangkap ditempat yang berbeda.
Dari keterangan Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan, pelaku di tangkap atas laporan korban Maria Cristina Rodriguz Acedo perempuan (36) tahun asal Spanyol yang tinggal sementara di PB Kubu Home Stay, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sesuai laporan Polisi : LP-B/ 32/ V/ 2021/ BALI/ RES BDG/ Sek Kuta utara. Tanggal 21 Mei 2021.
“Atas laporan inilah saya perintahkan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara, S.Tr. K melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku,” Ungkap Putu Diah.
Dengan Sigapnya Tim Opnal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kejadian yang terjadi di Jalan Raya Batu Belig, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta utara, Kab. Badung pada hari Rabu, (7/5/2021) pukul 22.30 WITA dapat segera ditangkap pada hari Kamis, (20/5) malam. “JN seorang Bencong di tangkap di daerah Marlborodi sedangkan RS tempat kosnya di Mengwitani,” Ujarnya.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali yaitu: di Jalan Umalas, Kel. krobokan kelod, kec. kuta utara, kab. Badung.
Kedua pelaku berhasil mendapatkan Iphone 7 plus warna gree dengan korban bule laki-laki, di Jalan umalas kerobokan kelod, Kec. Kuta utara, kab. Badung, kedua pelaku berhasil mendapatkan handphone merk Redmi warna hitam dengan korban bule laki-laki, di Jalan Raya Petitenget, Kel. kerobokan kelod, kec.kuta utara, kab. Badung.
Dan kedua pelaku tersebut juga berhasil mendapatkan kartu kredit yang selanjutnya korban habiskan untuk membeli handphone oppo 11K dengan korban bule laki-laki, di Jalan Raya Batubelig, Kel. Kerobokan kelod, Kec. Kuta utara, kab. Badung.
Selain itu kedua pelaku juga berhasil mendapatkan Iphone 12 warna gree dengan korban bule laki-laki, dan di Jalan Raya Batubelig, Kec. Kerobokan kelod, kec. Kuta utara, kab. Badung kedua pelaku berhasil mendapatkan Handphone Samsung dengan korban perempuan,” Beber Kapolsek Putu Diah.
Mantan Kapolsek Mengwi ini menjelaskan kronologis kejadiannya yaitu pada hari rabu 07 April 2021 sekira pukul 22.30 wita telah terjadi tindak pidana pencurian atas keterangan korban bahwa korban datang dari Hotel Maxicola menuju tempat tinggalnya di PB Kubu Homestay Jalan Raya Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung sesampainya di Jalan Raya Batubelig, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung korban berhenti di pinggir jalan tiba-tiba ada 2 orng menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam, orang yang satunya berbicara dengan korban dan satunya lagi mengambil handphone merk Samsung A70 milik korban dengan Ime: 353231111898254 yang ada di dalam tas korban dan kedua orang pelaku tersebut langsung kabur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Adapun yang dapat diamankan dari tangan pelaku 1 buah HP Samsung A70 warna hitam, 1 buah HP Redmi warna hitam, 1 buah HP samsung S8 wrna hitam, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol DK 2735 ACB dan kini kedua pelaku ada dalam Sel Tahanan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Selamet).