TELIKSANDI
NEWS TICKER

LPKNI Angkat Bicara Terkait Perampasan Mobil Didepan Anak – Anak oleh Oknum DC di Kota Malang

Rabu, 18 Maret 2020 | 11:20 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 537

 

Malang, TelikSandi.ID – Lagi-lagi pihak Finance berulah, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas-jelas sudah di tetapkan pada tanggal 6 januari 2020 dengan (MK) No.18/PUU-XVII/2019.
Yang mana harus nya pihak- pihak Finance di Kota malang juga tunduk dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah konstitusi,karna dalam hal tersebut sudah jelas- jelas melanggar dan tidak mengindahkan aturan Hukum yang berlaku.

Pada Hari Sabtu tanggal 14/03/2020,” Telah terjadi tindakan Fatal Yang Dilakukan Finance BCA malang, memakai sang eksekutor atau pihak ketiga yang di sebut dengan debt colektor dengan cara mengancam dan merampas ke pihak debitur, sudah tidak di benarkan lagi.

Meskipun pihak Debitur telah menunggak pembayaran cicilan, dalam beberapa bulan. Tentunya dalam hal ini pihak debitur sudah di kenakan sangsi bunga keterlambatan membayar.
Dan juga masih dalam tahap penyicilan, apabilah debitur wanprestasi harusnya pihak finance BCA melakukan teguran atau somasi ke debitur tersebut, sesuai ketetapan atau keputusan dari Mahkamah Konstitusi atau bisa melakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat tentunya di malang.

Menurut Ketua; LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) Kabupaten Malang Dedy,S SH dan rekan-rekan LPKNI, di bidang perlindungan konsumen ini, menerangkan hak-hak Konsumen Sudah di atur oleh UUD Perlindungan No.8 Tahun 1999 dan di tambah dengan ketetapan Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru, bahwa aturan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 januari 2020 yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa sanya, pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu. Berdasarkan aturan Hukum yang berlaku.

“Sementara untuk sang eksekutor atau debt colektor sendiri yang tidak melalui putusan atau ketetepan yang ditunjuk oleh pengadilan berarti sudah jelas, ada pasal-pasal yang dapat menjerat mereka tentunya, DC (Detb Colector) dan leasing tidak bisa melakukan Penyita,an motor atau mobil tanpa putusan tetap dari pengadilan setempat,” tutur Dedy.

Apabila sang eksekutor atau debt Colektor melakukan hal tersebut tanpa adanya Putusan atau ketetapan dari Pengadilan Negeri Malang.

Sudah barang tentu mereka melanggar Hukum yang berlaku dan tentunya
“Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP Ayat(1) tentang Pengancaman,” jelas Dedy, Rabu (18/03/2020) pagi.

Apalagi, imbuhnya diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kepolisian setempat untuk,eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

“Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, Salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lain,” tandasnya. (Tim)

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID