TELIKSANDI
NEWS TICKER

LSM PRL Mendesak Walikota Bandar Lampung Membongkar Gedung BGR Yang Di Duga Belum Mengantongi IMB

Senin, 30 Maret 2020 | 5:02 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 699

Bandar Lampung – Lembaga Sosial Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung ( LSM PRL ) mendesak Walikota Bandar Lampung Herman HN melalui Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung untuk membongkar Gudang PT Bhanda Graha Reksa ( BGR ) Persero cabang Lampung yang berada di jalan Sukarno Hatta Srensem yang sedang dibangun karna di tenggarai belum kantongi izin / IMB.

Hal ini disampaikan sekretaris LSM PRL Sukardi SH di kantornya jalan Dr Warsito no 23 Teluk Betung Bandar Lampung jum’at (27-03-2020 ) kepada beberapa awak media.

Menurutnya LSM PRL merupakan salah satu LSM yang mendukung Program pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penegakan hukum.

“Jadi perlu kawan- kawan ketahui bahwa LSM PRL salah satu LSM yang berkomitmen mendukung program pemetintah pusat dan daerah dan skan mengawal produk hukum pemerintah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mendorong tegaknya peraturan. Oleh sebab hari ini, Jum’at 20-03-2020 kami akan menyurati Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk mendesak pemerintah kota membongkar bangunan Gudang BGR yang baru di bangun yang sampai dengan hari ini diduga tidak mengantongi izin” ungkap Sukardi SH.

Sebelumnya diberitakan BGR cabang Lampung diduga bangun gudang belum kantongi izin. Izin menggunakan bangunan atau IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai persyaratan asministratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB adalah suatu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan,sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban seseorang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk mrmiliki izin mendirikan bangunan.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Terkait hal tersebut diatas beberapa media cetak dan online pada hari semin ( 23-03-2020) meminta tangapan dari pihak PT Bhanda Graha Reksa ( BGR ) Perseto/ Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) cabang Lampung terkait penambahan bangunan gudang yang diduga belum mengantongi izin IMB dari Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung.

Darmanto salah satu pejabat di Kantor BGR Lampung ketika dimintai keterangan pada hari itu mengakui benar bahwa bangunan gudang yang sedang dikerjakan belum mengantongi izin.

“Benar mas, bangunan gudang yang sedang dibangun belum ada izin, kita terima salah lah. Kita lagi lakukan proses pengurusan ijin nya” jelas Darmanto.

Menyikapi hal tersebut Sukardi SH selaku sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung yang juga berprofesi sebagai advokat di Lampung, ketika dimintai tanggapan oleh media kamis ( 26-03-2020) di kantornya, menyesalkan pembanungan gudang BGR yang belum mengantongi izin tetapi pembangunan nya sudah mencapai 50 %.

“Sesuai aturan semestinya sebelum pelaksanaan pembangunan semua persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan harus sudah selesai semua, termasuk IMB nya” jelas Sukardi SH. (Team)

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID