TELIKSANDI
NEWS TICKER

Mafia Tanah Diduga Bermain Opini Busuk, Yang Dibangun Fitnah Menyesatkan

Jumat, 4 Juni 2021 | 2:26 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 409

Deliserdang | Teliksandi.id Bukan hanya segerombolan oknum Security saja, tetapi unsur Pengamanan (Pam) resmi PT. Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) yang terdiri dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN2, Security, Bko TNI yang dipimpin Bapam kebun Bandar Kalifah turun ke areal lahan perkebunan untuk melakukan kopasi.

Dalam pers realysnya PPAM PTPN2 Kapten Manik memaparkan, Judul Mafia tanah diduga bermain itu opini busuk yang dibangun dengan fitnah menyesatkan publik, dalam permasalahan ini dipihak PTPN2 tidak ada Mafia tanah yang bermain, tetapi murni pihak PTPN2 kebun sampali hanya mengamankan asset dan tanaman diatas areal HGU Nomor 152 tahun 2005, yang dikeluarkan Negara melalui kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) ditahun 2005 dan masa berlakunya berakhir pada tahun 2028 mendatang.

Diduga kelompok masyarakat yang dipimpin sdr Dedek cs ingin menyerobot lahan tersebut, yang luasnya sekitar 8 hektar itu, dengan cara menanami tanaman pisang dan tanaman lainnya di celah – celah tanaman sawit PTPN2, termasuk mendirikan bangunan serta membangun pagar tembok permanen, apalagi di klaim ada rumah masyarakat.

Pada saat kelompok masyarakat ini memaksa ingin menyerobot lahan, pihak PTPN2 sudah mengingatkan agar jangan melakukan hal- hal yang melanggar hukum, karena pihak PTPN2 tidak akan tinggal diam membiarkan hal itu terjadi, aksi yg melanggar hukum dan merugikan perusahaan akan ditindak.

Menyarankan kalau masyarakat punya azas hak yang bisa dipertanggung jawabkan silahkan gugat sesuai prosedur yang berlaku dan apabila masyarakat bisa menunjukkan putusan pengadilan yang inkra, PTPN2 pun tidak akan melawan hukum dan silahkan ambil tanah ini karena saat ini PTPN2 masih secara fakta menguasai mengelola lahan ini.

Berdasarkan sertifikat HGU no 125, jika masyarakat mengatakan HGU no 125 tidak ada itu hanya bahasa fitnah dan bohong karena nyata nyata PTPN2 memegang HGU tersebut, dan setiap saat PTPN2 bisa menunjukkan apabila diperlukan kepada Pejabat atau Institusi yang berwenang, bukan kepada orang yang tidak punya kapasitas secara sembarangan, karena lagi sertifikat HGU bagi PTPN2 selaku pemegang dan pengemban merupakan surat penting atau berkas berharga, namun foto copy Sertifikat HGU no 125 sudah kami tunjukkan dan jelaskan langsung kepada Kapolsek Percut sebagai salah satu pejabat yang punya kewenangan.

Sesuai keterangan dari security PTPN2 yang diduga sempat mengeluarkan senjata Airsoftgun, itu adalah hal terpaksa sebatas ingin melindungi diri dari tekanan dan dorongan masyarakat, walaupun kami mengakui bahwa security PTPN 2 tidak ada SOP dan tidak diperlengkapi dengan senjata Airsoftgun apalagi pistol peluru aktif, jelas itu murni tindakan inisiatif pribadinya, kalau pun itu menyalahi hukum yang berlaku, maka prosesnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, untuk menindak lanjutinya dan pihak PTPN2 akan menyerahkan oknum security tersebut kepada pihak Kepolisian. Artinya tetap pihak PTPN2 sendiri yang mengamankan dan yang menyerahkan, bukan sesiapapun.

Dalam kejadian tersebut 4 orang anggota security PTPN2 menjadi korban pemukulan dari masyarakat dan mereka sudah membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan, Pihak PTPN2 juga sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan atas penyerobotan areal HGU PTPN2 rayon Sampali pada hari kamis 03/6/2021. (Red/SGT).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID