TELIKSANDI
NEWS TICKER

Masa Bakti Izin HGU PT PP Lonsum Indonesia Tbk Sei Rumbia (SRE) Labusel Perlu Dipertanyakan? 

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:09 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 272

Labusel | TELIKSANDI.id – PT Perusahaan London Sumatera Indonesia Tbk mengenai Hak Guna Usaha (HGU )PT PP London Sumatera (Lonsum) Sei Rumbia Estate Yang ber komoditi Export Karet dan sawit yang luasnya mencapai 5882,14 Hektare Berlokasi di Desa Sei Rumbia Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan keusahaan,Izinnya diduga sudah berahir alias mati

Menurut informasi yang diperoleh Instansi yang terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT.PP Lonsum Sei Rumbia Estate berahir 2024 tahun ini namun belum ada tanda tanda dari pihak PT.PP Lonsum Sei Rumbia Estate untuk mengambil rekomendasi untuk perpanjangan HGU

Yang seharusnya pihak PT.PP Lonsum Sei Rumbia Estate sudah mulai mengurus rekomendasi tersebut dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan guna untuk pengajuan perpanjangan HGU. 

Hal ini udah menjadi perbincangan dinas terkait bersama Anggota DPRD Labusel pada kamis 19 juni 2024 lalu dengan ketua DPRD Labusel Ediy Parapat yang mana tahapan pengurusan rekomendasi pihak dinas terkait meminta pemberian Check Over perusahaan dari perusahaan Badan Milik Asung yaitu Arison menjadi berpindah tangan menjadi milik PT.Indo Food kemudian pengurusan perpindahan wilayah Kabupaten dari Kabupaten Labuhanbatu pindah ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Selanjutnya perubahan rumah karyawan yang dulu semi permanen sekarang sudah permanen selanjutnya soal Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ada lokasi sekolah yang ada dilingkungan mereka Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ) hal ini lah yang harus mereka Lengkapi untuk perpanjangan HGU PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Sei Rumbia Estate (SRE) tersebut

Humas PT.PP Lonsum Sei Rumbia Estate Mustafa ketika media konfirmasi masalah HGU PT.PP Lonsum Sei Rumbia itu dipertanyakan Via WhatsApp namun sampai berita ini dikirim ke redaksi belum mendapat Jawaban.(Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID