Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Kodim 1617 Jembrana bersama instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana secara kontinyu melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin Protkes guna menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Jembrana dengan menyasar para pelaku usaha perorangan di sepanjang jalan lingkungan Sri Mandala Kecamatan Jembrana karena ada diantaranya yang masih bandel dalam melaksanakan protap Protkes.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor ; 352/STPC-19/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Jembrana untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Seperti halnya operasi yang digelar pada hari Minggu (28/02/2021), Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 1617 Jembrana beserta Yonif Mekanis 741/GN, Sub Denpom XI 3-2/ Negara, Polres jembrana dan Sat Pol PP kabupaten Jembrana menggelar operasi yustisi penegakan disiplin Protkes dengan menyasar beberapa tempat pelaku usaha di sepanjang jalan lingkungan Sri Mandala Kecamatan Jembrana. Dalam operasi tersebut aparat gabungan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan sarana protokol kesehatan seperti tersedianya sarana cuci tangan, handsanitizer dan alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun).
Petugas juga mendata dan menegur langsung kepada pelaku usaha yang tidak melengkapi tempat usaha dengan sarana protokol kesehatan serta kurangnya kepedulian petugas/pelayanan Pertokoan untuk menegur warga yang abai terhadap Protkes didalam pusat perbelanjaan/pertokoan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Secara terpisah Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna. S.Sos menjelaskan dengan adanya PPKM Skala Mikro ini hendaknya warga masyarakat termasuk para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana mendukung penerapan Protkes. Apabila selama kegiatan operasi yustisi di temukan pelaku usaha yang tidak mematuhi Protkes sesuai aturan yang telah ditentukan maka petugas akan memberikan teguran, Sanksi yang lebih berat seperti pencabutan ijin usaha tentu akan diberikan kepada pelaku usaha apabila ditemukan pelaku usaha yang sudah diingatkan beberapa kali namun masih mengabaikan protap Protkes di Pertokoannya.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat Jembrana untuk mendukung upaya- upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Jembrana” Tegas Dandim.
Dandim Haruna juga menuturkan semenjak PPKM Skala Mikro diterapkan oleh Pemerintah, dirinya telah memerintahkan para Babinsa untuk berkolaborasi/ bekerja sama dengan semua elemen untuk menjadi corong, Pelopor di wilayah binaannya dan lebih memasifkan lagi upaya penegakan disiplin Protkes agar warganya terbebas dari Covid-19, Tentunya dalam setiap kegiatan tersebut Babinsa selalu melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Gugus Tugas Gotong Royong Desa Adat maupun aparat desa lainnya sehingga Jembrana terbebebas dari Covid-19. (Pendim/Selamet).