TELIKSANDI
NEWS TICKER

Masyarakat Anti Korupsi Minta DPR Jangan Lindungi Tersangka Korupsi

Kamis, 20 Februari 2020 | 1:51 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 548

Jakarta -TelikSandi.id- Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk tidak melindungi tersangka korupsi.

Pernyataan sikap ini diberikan menyusul setelah ada indikasi DPR melindungi salah satu pejabat BTN yang juga ketua serikat pekerja BTN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan karupsi di perbankan tersebut.

Kami mendesak kepada DPR untuk tidak melindungi saudara Satya Wijayantara (SW) atas perkaranya yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jangan melindungi tersangka dan jangan melindungi koruptor.

DPR adalah wakil rakyat dan harus melindungi rakyat dari antek koruptor. Kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk geruduk gedung DPR kalau sampai terbukti mereka melindungi koruptor, kata Rifal Maulan koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (19/2).

Ada indikasi SW meminta Gerindra untuk melindungi dirinya agar tidak dipidana atas kasus yang menimpanya. Kita tahu track record SW yang juga ketua serikat pekerja BTN ini sangat dekat dengan petinggi di salah satu partai yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon Presiden RI dalam pilpres kemarin.

Bisa rusak BUMN kalau menjadi mainan partai apalagi untuk kasus korupsi yang menjadi musuh bersama. Ironisnya lagi terbukti partai politik memberikan perlindungan kepada koruptor.

Kami menolak keras dan menyatakan perlawanan jika dalam hal ini Gerindra benar melindungi tersangka, kata Rifai.

Kita akan minta klarifikasi nanti kepada pak Prabowo Subianto apakah benar Gerindra melindungi SW dalam kasus ini, tambah Rifai menegaskan.

Sebelumnya Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul memberikan penjelasan, permasalahan hukum yang sekarang sedang berjalan katanya, tentu Bank akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh pengadilan, jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bank BTN. Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya adalah pihak swasta.

Salah satu pejabat BTN tersebut adalah mantan Kepala Divisi Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/202.(*)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID