Teks ; Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Serius Menangani Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sipi.
MANGGARAI TIMUR | Teliksandi.id – Masyarakat Desa, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT kembali mempertanyakan langkah hukum yang di ambil Kejaksaan Negeri Manggarai, atas laporan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatab, Kabupaten Manggarai Timur, Selasa(1/09/2020).
Kepada awak media perwakilan masyarakat Desa Sipi, Kristoforus Dadu, menyampaikan sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, setelah laporan pertama kali mereka bawa tanggal 23 November 2019, dan dilanjutkan dengan membawa laporan kedua sebagai tambahan pada tanggal 17 Februari 2020.
Laporan masyarakat ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sipi dari tahun 2015-2019.
Adapun beberapa hal yang dilaporkan tersebut adalah:
1. Tahun 2015
Penagihan uang oleh Kepala Desa Sipi kepada masyarakat sejumlah Rp. 50.000/kepala keluarga yang katanya untuk bisa mendapatkan rumah murah, namun belum ada realisasinya.
2.Tahun 2016
Rehab berat air minum bersih dari Wae Wiko menuju Paka Watu, Rana Mama, airnya tidak jalan (mubazir). Pagu dananya tidak tahu, karna papan proyek tidak dipasang.
3.Tahun2017
–Penggusuran dari Watu Teke menuju Dikor, pagu dananya tidak tahu, volume pekerjaan tidak tahubdan papan proyek tidak dipasang.
–Penggusuran dan telford dari Nggelok menuju Suda, proyeknya asal jadi sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan, pagu anggaran tidak tahu dan papan proyek tidak dipasang.
–Pembangunan WC kantor desa Sipi sampai saat ini belum selesai, pagu dana tidak tahu,dan papan proyek tidak dipasang.
-Pembangunan tembok penahan kantor desa sipi sampai saat ini belum selesai, pagu dana tidak tahu, volume tidak tahu, dan papan proyek tidak dipasang.
4.Tahun2018
-Pembangunan tembok keliling lapangan sepak bola kampung Deruk sampai saat ini belum selesai dikerjakan, pagu dana tidak diketahui, volume tidak diketahui, dan tidak ada papan proyek.
–Bantuan WC kepada beberapa keluarga dalam bentuk semen 20 Zak dan besi beton tanpa ada bukti penerimaan (tanda tangan) dari penerima bantuan.
–Pembangunan ruang tunggu POSKESDES yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan. Dana tidak tahu, dan tidak ada papan proyek.
5.Tahun 2019
Pengerjaan lapen jalan raya dari Nggelok Kepela menuju Paan Putan, dana tidak tahu, volume tidak tahu, dan tidak ada papan proyek.
Kepada awak media perwakilan masyarakat Desa Sipi, Kristoforus Dadu, Aloysius Mekas, Bertolomeus De Vikus, serta Herman Maka menyampaikan, bahwa dari beberapa poin yang telah dilaporkan tersebut disinyalir masih ada banyak hal yang belum terungkap dan sangat membutuhkan pendalamaan dari pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Sipi tersebut.
Kami sangat mengharapkan agar Pihak Kejaksaaan Negeri Ruteng untuk segera mengambil langkah hukum terhadap laporan kami ini.
Terpisah Ketua LSM LADIKUM (Lembaga Advokasi Demokrasi Dan Investigasi Kebijakan Publik) Salesius Kantur ketika dimintai pendapatnya, menyampaikan bahwa Semua proses korupsi itu berawal dari ketidak-transparanya pengelolaan dana desa itu sendiri.
Ketika semua tertutup maka ada peluang Kepala Desa itu akan bertindak sesuka hati dalam penelolaan dana desa tersebut.
Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, sangat diharapkan agar pihak kejaksaan untuk serius menangani dugaan laporan tindak pidana korupsi di desa Sipi ini, agar terciptaanya pengelolaan dana desa yang transparan dan memenuhinya unsur keadilan ditengah masyarakat.
“Saatnya pihak kejaksaan untuk mengambil langkah hukum untuk menangani laporan dari masyarakat desa Sipi ini,” tegas Salesius.
Media ini telah berusaha untuk menghubungi Kades Sipi atas nama Bernardinus Nggangu melalui pesan Short Message Service (SMS) serta Telpon selulernya, namun yang bersangkutan belum bisa memberi tanggapan. (*)