TELIKSANDI
NEWS TICKER

Mediasi Kasus Pengeroyokan dan KDRT Gagal. Proses Hukum Tetap Berjalan

Jumat, 15 Januari 2021 | 4:37 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 418

BULELENG, BALI – Teliksandi.id – Kasus KDRT serta Pengroyokan yang dilakukan oleh suami dan sejumlah Keluarga suami Made Henny Budiartini yang terjadi di kediamannya di Celuk Buluh Desa Banyualit, Kecamatan Singaraja, Kabupaten Buleleng, sampai kini kasus tersebut masih terus berlanjut.

Dari hasil pantauan awak media di Kantor Kepala Desa Kalibukbuk, Kecamatan singaraja, rencana tindak lanjut mediasi kasus pengeroyokan dan KDRT yang di alami oleh Made Henny akan di gelar di kantor kepala Desa Kalibukbuk, kemarin Kamis (14/01) batal dilaksanakan dikarenakan pihak Kepala Desa Kalibukbuk, Putu Suka, menghadiri Sosialisasi protokol kesehatan di sekolah serta dari Pihak Kuasa Hukum Made Henny tidak bisa menunggu lama karena menghadiri kasus lainnya yang telah terjadwal. (14/01/2021) Pukul 09.00 Wita.

Sedatangnya dari acara sosialisasi Prokes COVID-19 di sekolah. ditemui awak media di ruang kantornya. Kepala Desa Kalibukbuk mengatakan, “memang kami yang memanggil ke dua belah pihak yang berseteru, untuk mendengarkan alasannya. ada apa, kenapa setelah paska adanya kesepakatan damai kok ada lagi laporan?.

Ditambahkannya,”Saya selaku Kepala Desa hanya menyediakan tempat untuk mediasi sebagai mediator dan fasilitator, tidak sebagai pemutus. kami hanya memediasi setingkat Desa, tapi kalau sudah tidak bisa dimediasi, tidak ada kesepakatan silahkan lanjutkan ke lembaga hukum, yang berhak sebagai pemutus adalah Lembaga Hukum di Pengadilan” imbuhnya.

“Kepala Desa Kalibukbuk Ketut Suka kembali menyampaikan, dirinya pun merasa kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Henny karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuatnya dan disetujui, yang pada saat itu juga orang tuanya datang untuk menandatangani surat kesepakatan itu. Surat kesepakatan itu yang isinya kasus penganiyaan dan KDRT diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara, dari pihak Made Henny yang diwakili oleh kuasa hukum nya Bapak Jro Budi Hartawan S.H mengatakan, “Batalnya mediasi ini dipersoalkan lagi oleh Kepala Desa, karena sudah ada mediasi yang lebih tinggi atas dasar hukum yang dilakukan. mediasi kali ini dianggap sudah kelar atau sudah tidak berlaku karena ada gugatan dari pihak suami dan kemudian dari gugatan itu muncullah mediasi yang lebih tinggi di tingkat Pengadilan, maka mediasi sebelumnya tidak berlaku, walaupun ada atau tidaknya pertemuan tadi itu tidak mempengaruhi kasus hukum yang telah berjalan karena Pengadilan sudah pernah melakukan mediasi sampai 3 kali” ucap Jro Budi Hartawan.

Ditemui oleh awak media di Kantor Pengacara B&S Law Office, Jalan Patimura nomor 8 Singaraja. Made Henny juga menyampaikan, Batalnya mediasi yang di gelar di Kantor Desa pada hari Kamis (14/01) tidak mempengaruhi keputusan saya, saya tetap akan melanjutkan sesuai dengan laporan.

Made Henny, juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap suami dan keluarga suaminya. “Setelah adanya mediasi, suami maupun keluarga suami saya, sampai saat ini tidak ada satupun yang datang untuk minta maaf kepada saya maupun kepada keluarga saya”. tandas Made Henny menahan rasa kecewa.

Diakhir ceritanya, Henny menunjukkan photo hasil rontgen jari manisnya yang patah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya.(Smty)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID