Bali | Teliksandi.id – Kasus dugaan penistaan agama Hindu dan tradisi Bali yang di lakukan oleh seorang perempuan bernama Desak Dharmawati melalui vidionya yang viral di medsos. Sejumlah elemen tokoh Hindu dan masyarakat Bali, sepakat untuk tetap memproses yang bersangkutan secara hukum.
Kendati permohonan maaf telah dilakukan dan sudah diterima namun karena Hindu mengajarkan Tatwam Asi (aku adalah kamu, kamu adalah aku, saling mengasihi), Ahimsa (emoh kekerasan), Shantih (damai), dan nilai-nilai lain yang sejalan dengan toleransi dan persaudaraan. Namun kasus tersebut tetap harus diproses secara hukum yang berlaku.
Dalam acara FGD (focus group discussion) yang di gelar oleh PHDI Provinsi Bali dan KORdEM Demokrasi Bali, tampak hadir dalam acara tersebut yang dilakukan secara virtual dan offline bertempat di Sekretariat PHDI Bali diantaranya yaitu. Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa seorang Sulinggih yang merupakan Bagawanta Gubernur Bali, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang adalah sulinggih yang sangat dihormati dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, dan Dr. Gede Made Suwardhana, SH seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Minggu (18/4/2021).
Adapun sebagai narasumber dalam acara tersebut diantaranya, Prof. Dr. Wayan Windia seorang guru besar FH UNUD yang kompetensinya di bidang adat, dan Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si, ketua PHDI Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, SH politisi muda yang juga aktivis agama Hindu, Dr. I Gede Rudia Adiputra dosen di Univ. Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Gusti Made Ngurah ‘’Petajuh’’ Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI yang juga praktisi hukum yang dikenal sebagai pengacara Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam acara tersebut, sejumlah masukan dan dukungan untuk melanjutkan pernyataan Desak Dharmawati ke proses hukum disampaikan oleh Nyoman Kenak, Made Arka, S.Pd, M.Pd, Made Rai Wirata, SH, Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, SH dan Made Sukaartha dari LBH KORdEM Bali, dan lainnya.
Menanggapi ucapan Desak Darmawati yang viral di media sosial, melalui forum berbagai masukan dan konsep – konsep ditegaskan, setelah dibedah dari aspek hukum pidana, aspek teologi agama maupun adat dan budaya Bali. Ucapan Desak Darmawati jelas-jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu, perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan telah melanggar pasal 156a KUHP,” ucap Wayan Sudirta dan Gede Made Suardana.
Dari pemaparan Wayan Sudirta sosok pengacara kasus Ahok mengatakan, kasus Dharmawati yang diduga menistakan agama Hindu. Tetap terbuka untuk diproses di Wilayah Polda Bali.
Lanjut Sudirta, mengutip dari kitab UU KUHAP Advokat senior tersebut mengatakan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, yang bisa dijadikan dasar untuk memproses kasus tersebut di Polda Bali,” tandasnya.
Tambah Sudirta, dalam Pasal 1 angka 19 Jo Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan dan dalam Pasal 3 diatur bahwa Laporan /Pengaduan Masyarakat (Model B) dapat dilakukan juga di Laporan/pengaduan SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres yang penanganannya dapat dilimpahkan jika ada alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan menurut teori locus delicti dan kompetensi relative pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut.
“Secara empirik, dalam kasus Ahok, yang 14 pelapornya ada di berbagai daerah, Polda dan Polres tetap memeriksa laporan dan mem-BAP pelapor, walaupun kelanjutan penanganannya ada di Mabes Polri. Misalnya, pelapor yang ada di Polres Bogor, di BAP di Polres Bogor dan berlanjut di Mabes Polri.
Dalam kesempatan tesebut Putu Wirata menegaskan, masukan-masukan yang disampaikan dari para narasumber tidak hanya untuk bahan laporan dan proses hukum. Namun juga membantu kepolisian untuk memproses kasus yang mendapat atensi luas dari umat Hindu di Bali. (slmt/DP).