TELIKSANDI
NEWS TICKER

Melalui Jalur Tikus, Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Berbagai Merk Tablet Ilegal Dari Malaysia

Sabtu, 13 Februari 2021 | 9:09 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 356

SANGGAU | Teliksandi.id Jalan tikus perbatasan kerap di jadikan para pelaku untuk menyelundupkan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. Salah satunya obat-obatan asal Malaysia yang berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas di jalan tikus Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Sanggau. Sabtu (13/2/21).

Diamankannya puluhan tablet obat-obatan di kemas dalam dua kotak dus yang disembuyikan pemiliknya disemak-semak, bermula dari kegiatan rutin patroli personel Pos Kotis dipimpin Serda Mulyadi dengan menyisir sektor kanan luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Adapun berbagai macam tablet obat-obatan tersebut meliputi Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, Multivitamin, dan masih banyak lagi dengan total 21 jenis obat.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Sanggau.

Dikatakan Dansatgas, puluhan tablet obat-obatan yang berhasil diamankan personel Pos Kotis, merupakan upaya Satgas dalam mencegah beredarnya barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.

“Apalagi obat-obatan tersebut tidak ada sertifikasi dari BPOM maupun karantina kesehatan dan masuknya dari luar negeri, maka obat-obatan tersebut dapat dikategorikan ilegal.

Lanjut Dansatgas mengatakan, guna untuk mencegah masuknya obat-obatan secara ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps akan terus memperketat jalur-jalur yang menjadi peluang bagi para pelaku baik penyelundupan obat-obatan ilegal yang saat ini diamankan, maupun barang ilegal lainnya,” terang Dansatgas.

Selanjutnya, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti puluhan tablet obat-obatan tersebut kita serahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, Wilayah Kerja PLBN Entikong, Kab. Sanggau,” pungkas Dansatgas. (Pendam XII/Tpr./Slmt).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID