Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Sejak diberlakukan penerapan PPKM Skala Mikro khusunya di Kabupaten Jembrana, sesuai instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta perintah pimpinan, para Babinsa Jajaran Kodim 1617 Jembrana semakin gencar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Prokes.
Penerapan PPKM di Jembrana, dilaksanakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dan merujuk Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor : 352/STPC-19/2021 tentang PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Jembrana.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Serda Putu Eka Adnyana Babinsa Budeng Koramil 01 Negara melalui Kodim 1617 Jembrana yang di wakili oleh Pasiter Dim 1617 Jembrana Letda Inf Pa Sandi Kodim 1617/Jembrana Letda Inf Saifuddin Zuhri kepada awak media menyampaikan, melalui posko penanganan Covid-19 yang telah terbentuk di masing-masing Desa maupun Kelurahan, Babinsa selalu bersinergi dengan Bhabinkamtibmas serta gugus tugas gotong royong Desa Adat dan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19. Sabtu, (27/02/2021).
Lanjut Serda Putu Eka Adnyana, upaya tersebut kami lakukan dengan cara memberi himbauan kepda warga untuk selalu tetap mematuhi Prokes, melakukan penyemprotan disinfektan maupun pendampingan tracing contak kepada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, ujar Putu Eka Adnyana.
Ditambahkan, dari Posko yang telah terbentuk di Desa untuk penanganan Covid-19. Serda Putu Eka Adnyana mengatakan, secara rutin dirinya melakukan pendisiplinan Prokes terhadap warga. Dalam setiap upaya memutus penyebaran Covid-19 di Desa nya, dirinya selalu bersinergi dengan aparat terkait, tuturnya.
“Upaya pendisiplinan terus kami lakukan agar warga semakin sadar untuk mematuhi Prokes” tandasnya. (Pendim/Selamet).