TELIKSANDI
NEWS TICKER

“Melanggar Keputusan Presiden” SPBU NO (64.735.02) Jln Pemuda Kab Kapuas Menjual Solar Dan Bio Solar Rp 7250 Per Liter Ke Konsumen Dari Harga Rp 6800

Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:41 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 231

Teliksandi.id –Kapuas–Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) salah satunya SPBU No (64.735.02) yang berada di jalan pemuda kab kapuas ditemukan kecurangan dengan hendak memperoleh keuntungan lebih dari harga standart BBM Jenis solar,bio solar yang sudah disepakati pemerintah,ini sudah melanggar UU Konsumen dan mengabaikan Aturan Migas .”Ujar sumber inisial (K) dalam rekaman suara.(16/5/24).

Salah satu SPBU yang beralamat di jalan pemuda kab kapuas kalteng kedapatan menjual BBM Jenis minyak Bio solar kepada konsumen dengan menaikkan harga solar dan bio solar menjadi Rp 7250 per liter sementara harga standard nasional dari pemerintah hanya Rp 6800.

Dari perbuatan petugas SPBU berinisial (SLS) Diduga melanggar batas toleransi dan berdampak buruk terhadap masyarakat akan berkurangnya jumlah BBM yang sampai ke tangan konsumen disebabkan harga melambung.

Perbuatan petugas SPBU tersebut diduga dibekingi oknum aparat sehingga merasa kebal hukum hingga banyak konsumen merasa trauma dan takut mengajukan tuntutan. Selain itu info dari beberapa warga bahwa konsumen juga jarang menerima tanda bukti pembelian.”Tutur sumber.

Seharusnya tanda bukti ini dicetak secara otomatis seperti kita berbelanja di supermarket. Bukti pembayaran ini bisa dijadikan dasar klaim jika ada kejanggalan.Kasus ini cukup diselesaikan dengan penyegelan.Sebab menurut UU Perlindungan Konsumen, perbuatan tersebut mendapatkan sanksi yang lebih tegas. Misalnya sanksi admistratif yaitu berupa penutupan tempat usaha. Selajutnya dapat berupa sanksi pidana, yaitu ditahan dan di proses di pengadilan.

Dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Bukan seperti sekarang, hanya menyegel salah satu mesinnya saja. Salah kalau hanya melakukan tindakan penyegelan saja, sebab tidak proaktif dan projustisia.(*/)

 

Bersambung…

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID