Boyolali | Teliksandi.id – Tak mudah bagi aparat keamanan untuk melakukan penertiban protokol kesehatan terkait covid-19. Ada saja aksi tak terpuji dan perlawanan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat yang sedang bertugas. Contoh yang baru saja terjadi adalah di salah satu tempat wisata di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Minggu (30/5/21).
Petugas dari polsek Tulung yang dipimpin Kapolsek Iptu Jaka Waluya saat sedang melakukan penertiban kegiatan hiburan yang tidak sesuai prokes mendapat hadangan bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung tempat wisata tersebut.
“Pada saat melaksanakan patroli petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan masyarakat ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kepolisian kemudian mendatangi TKP.
Pada saat di TKP disitu didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras. Di sana Kapolsek langsung bertindak untuk membubarkan tetapi dari beberapa orang yang berada di lokasi melawan petugas dengan mengancam akan membunuh Kapolsek.” ujar Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas H., SH SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/21)
Tak tinggal diam jajaran Sat Reskrim Polres Klaten kemudian mengamankan beberapa pengunjung ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena penertiban protokol kesehatan adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat. 2 orang berinisial A dan S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah warga Kecamatan Mojosongo, Kab. Boyolali.
“Dengan ancaman pembunuhan kapolsek ini dan videonya juga viral, kami Sat Reskrim Polres Klaten setelah menerima laporan dari Kapolsek kurang lebih dalam 24 jam berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Dan setelah kita melakukan pemeriksaan kita menetapkan dua orang tersangka.”
Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain berupa pakaian, video dan minuman keras yang menyebabkan mabuk dan hilang kontrol diri hingga tersangka berani mengancam petugas.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, salah satu tersangka S mengakui dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatannya itu.
“Saya posisi mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya,” kata S. (ZA Bang Je).