Banyumas | Teliksandi.id – Masih mengulik seputar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas.Gerak cepat tanggapi laporan /pengaduan masyarakat dan penanganan proses perkara yang terintegritas, profesional serta transparan, Sat Reskrim Polresta Banyumas patut diapresiasi.
Hingga saat ini Unit IV (Tindak Pidana Tertentu/Tipidter) Sat Reskrim Polresta Banyumas masih gigih menggenjot perkara dugaan tidak/belum seluruhnya menjalankan atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, dengan teradu atas nama A H, Bupati Banyumas yang dilaporkan oleh Ananto Widagdo, S. H, S. Pd. Ananto Widagdo, S. H., S. Pd, Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset milik Negara Republik Indonesia.
Proses hukum perkaranya sekarang sudah masuk ke tahap penyelidikan. “Perkembangan kami infokan pak kebetulan masih ada giat di Polda, nanti hubungi Penydiknya ya pak,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, kepada Media Teliksandi saat dikonfirmasi.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor, 564/VII/2023, tanggal, 16 Juli 2023 yang ditandatangani a.n. Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim, Agus Supriadi.S, S.H., S.I.K., MH, beberapa hari lalu sudah diterima oleh Ananto Widagdo, S. H., S. Pd, atas surat pengduannya tanggal 30 Juni 2023.
“Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik) Nomor 645.a/VII/2023/Reskrim, tanggal 21 Juli 2023. Saat ini kami masih melanjutkan proses Penyelidikan. Begitu antara lain isi surat SP2HP yang kami terima,” tandas Ananto Widagdo, S. H., S. Pd Kuasa Hukum masyarakat Kabupaten Banyumas pelapor/pengadu perkara ini kepada Media Teliksandi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, kata Ananto Widagdo, S. H., S. Pd, BPK RI merekomendasikan Bupati Banyumas agar:
a. Melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan berdasarkan perjanjian tahun 1980 dan 1982 dengan PB Bali CV dan perjanjian tahun 1986 dengan PT GCG;
b. Meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi Komplek Kebondalem sesuai ketentuan yang berlaku dan mengupayakan kerjasama yang lebih menguntungkan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaannya oleh PB Bali CV sesuai perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa dan segera melaksanakan pengelolaan atas aset tersebut.
d. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai perjanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga.
Dalam perkara ini, A H, Bupati Banyumas sebagai Teradu/Terlapor diduga sampai dengan saat ini, belum sepenuhnya melaksanakan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD Tahun Anggaran 2017 (s.d Triwulan III). yang direkomendasikan pada poin c dan d. ” terang Ananto Widagdo, S. H, S. Pd.
Dalam pengaduan perkara ini, masih kata Ananto, bukti – bukti yang lebih dari cukup dan diyakini semua bukti itu sangat valid sudah diserahkan ke penyidik.
“Kami juga menemukan bukti dua surat yang kami duga sangat kontradiktif dan sangat mencengangkan.Temuan bukti kedua surat tersebut belum bisa kami beberkan secara jelas, karena itu sudah kami serahkan ke penyidik, maka menjadi ranah penyidik dalam melakukan penyelidikan.Kemudian bukti lainnya, Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016.
Pasal 229 ayat (1), yang menyatakan bahwa jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Ayat (2) Jangka waktu BGS/BSG yang dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.Yang jadi pertanyaan, pada masa perjanjian telah selesai atau berakhir masa perjanjiannya saat itu, kenapa hingga saat ini pihak Pemda Banyumas tidak segera mengambil alih pengelolaan aset Ruko komplek Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.
Untuk saksi – saksi juga sudah kami siapkan Hanya saja untuk saat ini jati diri para saksi masih kami rahasiakan,” jelas Ananto Widagdo, S. H, S. Pd, kepada Media Teliksandi.
Bupati Banyumas, A H, hingga kini belum juga memberikan statementnya saat diminta konfirmasinya. (Red/Sutrie)