Medan | Teliksandi.id – Unit Reskrim Polsek Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud di Pasal 363 KUHPidana, Pada Senin (15/3/2021).
Tersangka merupakan Seorang laki-laki berinsial MF (36), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur Kota Medan . Tersangka diamankan usai Polsek Medan Timur mendapat laporan dari Pelapor bernama Sahlun Nasution, SE.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur , Komisaris Polisi M Arifin,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu A.L.P Tambunan,SH,MH di Mako Polsek Medan Timur menjelaskan bahwa ,”kronologis kejadian bermula pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 22.00 wib.
Dimana korban bernama Sahlun Nasution beserta keluarga kembali pulang ke rumahnya di Jalan M Yacub Gabg Haji Abdullah Nomor 8, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan usai dari MMTC. Sesampai di rumah korban melihat kamar dan samping sudah hidup, karena sebelum lergi lampu tersebut dalam posisi mati.
“Kemudian korban dan keluarga masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan menemukan pintu dalam posisi tertutup tapi kondisi kunci sudah rusak. Lalu korban masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah masih ada orang di dalam kamar dan di dalam rumah. Karena tidak menemukan adanya orang korban kemudian mengecek barang-barang di dalam lemari dan ruang tamu,” Ungkap Kapolsek Medan Timur
Kapolsek Menambahkan bahwa setibanya di rumah , Pelapor sudah tidak lagi mendapati perhiasan milik korban di dalam lemari dan laptop di atas meja ruang tamu sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur.Tutur Kompol Arifin Saat di damping Kanit Reskrim .
“Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta tim opsnal melakukan olah TKP dan menyisir jalan masuk dan jalan keluar TKP untuk mencari petunjuk dilanjutkan dengan penyelidikan diperoleh ciri-ciri serta gambaran dari pelaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan pada Minggu (14/3/ 2021) sekira pukul 18.30 wib, di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diperoleh informasi bahwa tersangka terlihat, selanjutnya tim opsnal turun ke TKP dan segera mengamankan tersangka.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra (DPO). Hasil kejahatan meliputi 14 lembar uang dolar, 1 unit laptop, 10 buah emas diberikan kepada Mandra, sisanya diambil oleh tersangka setelah dijual totalnya Rp. 60.0000.000,” tuturnya.
Ia menyebutkan hasil uang kejahatan dibeli tersangka untuk 1 unit sepeda motor, 2 buah TV, 1 buah kulkas, 1 buah dispenser, 1 unit kompor gas, 1 unit cosmos, 3 unit HP, 1 pasang sepatu, 1 unit lemari pelastik, 1 unit sepeda dan sisanya membeli perhiasan dan uang sewa rumah.
“Pada saat pengembangan tersangka MF berpura-pura mau buang air besar dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk berobat,” ujarnya.
Dalam paparannya, ia mengatakan tersangka merupakan seorang resedivis yang pernah ditahan di Daerah Dolok Sanggul selama 3 tahun dalam kasus pencurian dan bebas tahun 2018.
Adapun barang bukti pengganti hasil kejahatan yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor honda vario BK 2299 AGS, 1 unit spring bed, 2 kipas angin, 1 sepeda, 1 lemari plastik, 1 dispenser merek miyako, 2 Tv merek samsung, 1 tempat penyimpanan beras, 1 AC merek polytron, 1 kulkas merek polytron, 1 kompor Gas rinai, 3 Handphone merek samsung, 1 jam tangan Rolex, 1 gelang beserta matanya.
Sedangkan kerugian yang dialami korban meliputi 1 buah cincin emas mata hijau 1 krat seberat 1,16 gram, 1 buah liontin dan anting emas 12 krat seberat 8,55 gram, 1 buah cincin emas mata pink 21 krat seberat 7,7 gram, 1 buah cincin emas cat warna warni 21 krat seberat 29 gram, 1 gelang 1 kalung 2 cincin 1 liontin emas totak 21 krat seberat 103 gram, 1 buah laptop merk asus, dan uang ringgit malaysia sebanyak 4000an ringgit. (Leodepari/Selamet).