TELIKSANDI
NEWS TICKER

Mencuri di 15 TKP, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 | 7:59 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 349

Mataram | Teliksandi.id Seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial EI (19) tahun, warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Cakranegara.

Melalui press release Kapolsek Cakranegara Kompol Zaky Maghfur menjelaskan, terduga pelaku curat bukan pelaku sembarangan. EI ini spesialis pencurian yang beraksi setidaknya di 15 TKP ditempat yang berbeda, bermacam barang yang dicuri oleh pelaku mulai dari handphone, barang elektronik, motor hingga burung Kecil”, terang Kapolsek.

Lanjut Kompol Zaky Maghfur, Salah satu TKP adalah di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Di sana pelaku mencuri satu unit handphone ‘’ Ini spesialis pencurian, setidaknya dia beraksi di 15 TKP. Pelaku terkenal sangat licin dia bersembunyi,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur di Mataram. Selasa, (30/03/2021).

Dari laporan yang diterima Kepolisian, pada hari Sabtu (13/3) sekitar pukul 05.30 Wita pelaku terlihat beraksi dengan memanjat tembok kamar mandi dengan kondisi belum memiliki atap lalu masuk ke rumah korban. Karena pintu kamar tidak terkunci. Pelaku leluasa masuk ke kamar korban. Pelaku lalu mengambil satu unit handphone yang diletakkan di atas meja. Setelah itu, pelaku kembali memanjat tembok kamar mandi dan keluar dari rumah pelaku. ‘’ Itu modus yang dilakukan pelaku. Korban mengalami kerugian 3,2 juta,’’ bebernya.

Dengan adanya laporan, selanjutnya Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Identitas pelaku langsung diketahui petugas, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak berlangsung mudah karena pelaku kerap bersembunyi dan berpindah tempat.

Pelarian pelaku terhenti setelah petugas mengetahui keberadaannya, informasi diperoleh karena pelaku bersembunyi di rumah temannya di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi Lombok Barat.

Keberadaannya diketahui sesaat setelah berhasil menjual barang hasil curiannya, dia ditangkap tanpa perlawanan. ‘’ Di lokasi langsung kita interogasi singkat, dia mengaku mencuri handphone itu seorang diri dia baru mengantarkan barang curian dan pelaku langsung kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ tuturnya.

“Saat dilakukan interogasi, EI mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DD yang saat ini sudah ditahan. DD ini juga dedengkot kasus pencurian yang dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. DD bertindak selaku eksekutor dan masuk ke salah satu kos-kosan sedangkan EI menunggu di luar DD kemudian mencuri 5 buah handphone dan setelahnya langsung kabur. ‘’ Barang tersebut lalu dijual oleh keduanya seharga Rp 1,5 juta dan dibagi dua. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,’’ kata Zaky.

Dengan perbuatannya, EI terancam dijerat pasal 361 ayat (1) dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID