TELIKSANDI
NEWS TICKER

Mendagri Sarankan KPK Percepat Proses Persidangan Cakada Kasus Korupsi

Selasa, 3 Juli 2018 | 6:50 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 611

JAKARTA – Ditetapkannya calon kepala daerah (cakada) petahana sebagai tersangka menimbulkan kebimbangan jika yang bersangkutan kembali menang di pilkada berikutnya. Seperti Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang unggul dalam pemungutan suara Pilkada 2018.

Syahri diketahui menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dari KPUD setempat, Syahri dan pasanganya, Maryoto Bhirowo mendapat lebih dari 50 persen suara sah pilkada. Syahri unggul atas pasangan calon pesaingnya Margiono-Eko Prisdianto.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendari), Tjahjo Kumolo menyarankan KPK untuk mempercepat proses persidangan terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

“Saya hanya mengimbau mudah-mudahan KPK dan kejaksaan mempercepat proses persidanganya,” kata Tjahjo kata Tjahjo dalam acara pelantikan APPSI, Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Menurut Tjahjo, jika belum diputuskan dengan kekuatan hukum, tersangka kasus korupsi akan tetap dilantik meski di tempat penahanan atau Lembaga Pemasyaratan (LP) sekalipun.

“Kalau bisa dipercepat persidanganya mudah-mudahan sudah clear semua lah, kan gak enak harus melantik di LP. Saya sebagai mendagri berpatokan kepada hukum sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan atau banding ya tetap di lantik begitu nanti ada keputusan tetap langsung kita batalkan,” ujarnya.

 

 

sumber:sindonews.com

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID