SURABAYA | Teliksandi.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota lpangsung melakukan penyelidikan dimana lokasi toko yang menjual miras tanpa izin edar tersebut.
“Hingga anggota Kami menemukan ada 2 toko yang menjual miras berbagai merek yang langsung diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolsek Berikut barang buktinya,” sebut Abidin, Senin (9/11/2020).
Barang bukti yang diamankan dari dua toko itu diantaranya, Arak 600 ml sebanyak 41 botol, Arak 1,5 liter sebanyak 5 botol, Bir hitam Guiness 350 ml sebanyak 10 botol, Anggur orang tua sebanyak 7 botol dan Mansion House sebanyak 12 botol.
Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana melalui Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin mengatakan, banyaknya informasi dari warga yang menyebut peredaran miras di Surabaya Timur masih marak.
Informasi adanya penjual minuman keras (Miras) beralkohol di wilayah Surabaya Timur langsung ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut bersumber dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras tersebut. Sebab, pembeli ataupun peminum miras yang mabuk diduga selalu membuat onar dan kerap menimbulkan keributan.
Hal itu langsung diselidiki oleh unit Reskrim Sabtu (7/11/2020) malam, diketahui terdapat dua toko yang diduga menjual miras yang langsung diamankan berikut dagangannya.
Dua pemilik toko yang diamankan, SU, warga Jalan Medokan Ayu dan YK, warga Jalan Kejawan Putih, Surabaya.
Dari keduanya, anggota mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dan diduga tak memiliki ijin jual.
Kita akan menertibkan kios-kios di wilayah Sukolilo yang diduga menjual miras, ditertibkan karena adanya laporan dari warga dan penjualnya akan ditindak dengan pidana ringan (Tipiring),” tutup Iptu Abidin.