TELIKSANDI
NEWS TICKER

Mentan SYL di Laporkan Kepolisi, Tekait Dugaan Pengrusakan Bangunan Warga.

Selasa, 21 Juli 2020 | 7:53 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 426

GOWA–TELIKSANDI.ID—- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya dilaporkan ke polisi terkait  dugaan pengrusakan bangunan di jalan Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Irsan Fahdin yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Ilham dan Aryawangsa,” saat konferensi pres mengatakan; pihaknya telah melaporkan SYL di Polres Gowa pada April kemarin, terkait pengrusakkan bangunan milik warga. 

” Kita sudah melaporkan Pak SYL di Polres Gowa, atas dasar putusan pengadilan tinggi No 17/PDT/ 20/PT Mksr, yang sudah Inkrah pada april 2020.” Ungkap Ahmad Ilham kepada wartawan di Sungguminasa pada, Selasa (21/7/20).

Putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Sunguminasa Nomor 16/Pdt.5/2019/Sgm.

” Tergugat dalam putusan itu terbukti, telah melawan hukum dengan mengindahkan pasal 6 ayat 1 perda Gowa No 4 tahun 2014 tentang tanah dan bangunan dan menganti kerugian warga sebesar Rp 625 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 juta” Terang Ahmad.

Perkara ini bermula pada tahun 2017 pada saat penimbunan lokasi tanah area Radio Gama di Jalan Tumanurung Raya yang diketahui milik SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Gubenur Sulawesi Selatan.

Tanah yang perbatasan tembok warga perumahan Pesona Asri mengalami kerusakan yang mengakibatkan banjir saat musim hujan. Upaya kekeluargaan telah ditempuh menurut Irsan sebagai korban, namun SYL belum membuktikan tanggung jawabnya terhadap warga.

” Padahal ia telah berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ditimbul, pada akhirnya warga menempuh jalur pengadilan” Tutup Iksan 

Kasat terkirim Gowa AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi atas laporan Polisi tersebut belum memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan. (Pen)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID