Takalar- TELIKSANDI.ID–Muh Nur Nodjeng selaku pemilik tanah sawah yang terletak di Dusun Kalongkong Desa Bontosunggu Kec.Galesong utara Kab. Takalar dengan Nomor Persil 4 S1, Kohir No.39 C1 dengan luas 0.46 Ha (4600 M2) merasa tanah miliknya yang dibeli pada tahun 2009 silang dari Siking Bin Pahara akan menempuh jalur hukum karena tanah miliknya tersebut diduga diserobot oleh pihak lain yang tidak memiliki kekuatan alas hak atas tanah tersebut.
Atas kejadian tersebut Muh Nur Nodjeng akan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian Polres Takalar dalam waktu dekat
Menurut Muh Nur Nodjeng alas hak tanah yang mereka pegang sangat berbeda dengan yang ia miliki, mereka beralasan bahwa tanah yang mereka beli dari oknum DN memiliki alas hak yang kuat berdasarkan surat rincik.
Menurut Muh.Nur Nodjeng dirinya memiliki data pembanding yang bisa menjadi bukti bahwa alas hak kepemilikan yang pegang oleh oknum DN tersebut salah lokasi.
Muh Nur Nodjeng kepada Awak media mengatakan bahwa alas hak yang mereka miliki yakni Persil No 6C D2 Kohir 46 C1 tidak berada disebelah timur jalan poros tetapi berada di sebelah barat lapangan sepak bola, hal itu juga dibuktikan oleh pengakuan oleh beberapa warga bontosunggu dan tokoh masyarakat.
Dirinya berharap agar para penegak hukum bisa membuat keputusan yang tepat dan tegas agar tanah hak miliknya tersebut bisa kembali dikuasai secara penuh karena bukti kepemilikan yang dimiliki olehnya sangat mendasar sesuai surat rincik yang ada di desa
Dan meminta kepada warga untuk tidak berani membeli tanah miliknya tersebut, kalau tidak mau berurusan dengan pihak kepolisian.
Namun dalam kenyataannya ternyata masih ada warga lagi yang berani membeli walaupun tanah tersebut masih dalam tahap gugatan di pengadilan negeri takalar dan belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Sementara DN yang diduga bertindak sebagai penjual saat disambangi oleh Awak media mengaku bahwa tanah yang dia jual memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan surat rincik atas tanah tersebut dengan Persil No 6 C D2 Kohir 46 C1.
Dan mengaku bahwa tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takalar, hal itu juga dibenarkan oleh penasehat hukum mereka Andi Asrizal SH, MH yang saat ditemui oleh Awak media hadir di kediaman DN.
“Sengketa tanah atas klien kami sudah berkekuatan hukum tetap alias sudah Inchrat di pengadilan negeri takalar dinda, karena gugatan penggugat tidak kuat dimata hukum sehingga tidak bisa diterima oleh pengadilan negeri takalar”Tuturnya.
Padahal menurut Muh.Nur Nodjeng Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan surat putusannya No.28/Pdt6/2019/PN TK pada tanggal 24/02/2020 yang diterimanya mengatakan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena penggugat menyatakan banding pada hari senin tanggal 09/03/2020.
Dan majelis hakim setelah meneliti fakta di lapangan pada saat pemeriksaan berkas gugatan berpendapat bahwa masih ada 3 nama yang belum digugat yakni Arniati, Rusli dan Ruth Linting.
“Jadi belum ada putusan hukum yang tetap tetapi karena berkas gugatan yang tidak lengkap alias tidak sempurna sehingga majelis hakim menyuruh untuk melengkapi berkas gugatan kami itu saja keputusannya dinda,” Tuturnya.(SL/BT)