Bantaeng– TELIKSANDI.ID–Keluarga korban penganiayaan secara bersama sama di Kampung Lumpangan Desa Lumpangan mulai geram, disebabkan para Pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Salah seorang keluarga korban penganiayaan yang meminta namanya tidak publikasikan kepada media mengungkapkan bahwa dirinya tidak terima perlakuan pelaku yang secara terang terangan melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban yang tidak berdaya.
“Kami sekeluarga tidak menerima tindakan pelaku penganiayaan yang secara terang terangan dan bersama sama menganiaya keluarga kami, apalagi dengan seenaknya merekam video sambil dipukuli, Ini perlu dipertanyakan sikap Aparat Kepolisian yang sampai hari ini belum menangkap para pelakunya”, Katanya dihadapan media Senin (25/5/20) Polisi harus bertindak cepat, untuk mengamankan para pelaku, Pasal 170 KUHPidana harus ditegakkan dibumi butta toa”. Tambahnya Sebelumnya korban AR (19) warga Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Bantaeng mengalami beberapa luka dibagian telingan dan luka memar dibagian pipi dan kepala akibat dianiaya oleh 4 orang warga Desa Lumpangan pada hari kamis 21 Mei 2020 yang lalu.
Atas penganiayaan itu, Korban dibawa ke Puskesmas Kassi Kasi untuk dilakukan Visum et repertum. Dikonfirmasi Via Telepon, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri,ST.SH.MH berjanji akan melakukan penanganan secara profesional atas kejadian ini.
“Kasus ini akan segera kami tindak lanjuti secara profesional, jadi harap pihak keluarga korban tidak perlu kwatir apalagi mau main balas dendam, serahkan sepenuhnya kasus ini kepihak yang berwajib”. Kata AKBP Wawan Sumantri (bang War)