Mataram | Teliksandi.id – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), ke empat pelaku masing – masing berinisial ZH (27), NR (33), IK (42) dan SR (32). Keempatnya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini juga tidak mudah. Karena pencurian terjadi pada tanggal 28 Oktober 2019 di perumahan Cristal Regency Jalan Bung Karno, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram.
Salah satu pelaku inisial NR, ditangkap lebih dulu dikasus yang lain. Lalu barang buktinya mengarah pada kasus ini. ‘’Ada empat pelaku curat yang kami amankan. Terungkap karena ada barang buktinya yang cocok dengan laporan polisi yang kita terima,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (08/03/2021).
Adapun kronologi terjadinya Curat berawal dari inisial ZH yang bekerja sebagai tukang cat yang saat itu memperbaiki rumah korban, sedangkan korban berada di luar daerah. Saat pekerja atau tukang yang lain libur. ZH mengajak tiga pelaku lainnya untuk menguras isi rumah korban. ‘’ZH bisa dibilang ketuanya. Dia mengajak pelaku lainnya,’’ bebernya.
Karena sudah faham dan hafal kondisi rumah. Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. ZH lalu membuka pintu yang kuncinya diletakkan pemilik dipojok rumah. ‘’Dia ini kan bekerja di sana. Jadi hafal kondisi rumahnya,’’ katanya.
Dengan leluasa, keempat pelaku menggondol barang-barang milik korban. Mulai dari 1 buah lemari es warna Abu-abu, 1 buah Spring bed, 1 buah bor listrik, 1 buah mesin serut listrik dan 2 buah mesin potong listrik. ‘’Ada barang bukti lainnya juga yang kami sedang kumpulkan,’’ tuturnya.
Pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita. Sementara tetangga korban sama sekali tidak curiga tentang kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
Pada saat para pelaku pencurian mengangkut seluruh isi rumah korban ke mobil Pick Up. Tetangga mengira korban sedang pindahan, karena sepengetahuan para tentang korban pekerja tersebut sudah sangat dikenal dan sering ikut memindahkan barang. ‘’Jadi rupanya sudah di seting khusus juga sama pelaku. seolah-olah korban sedang pindahan sehingga tetangganya tidak curiga. Padahal mereka ini sedang menguras barang milik korban,’’ kata Heri.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Kadi Budi Astawa mengatakan, keempat pelaku rupanya butuh uang dalam waktu cepat. Mereka berupaya menjual hasil curiannya juga dengan cepat.‘’Seluruh barang dijual Rp 2 juta. Lalu hasilnya dibagi rata masing-masing dapat Rp 500 ribu. Kita ungkap kasus ini awalnya dengan barang bukti yang sinkron. Lalu kita kembangkan dan tangkap empat pelakunya,’’ terangnya.
Dengan adanya kejadian ini. Kadek menghimbau warga masyarakat. Khususnya yang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan. ‘’ Itu perlunya kamera CCTV agar pengawasan maksimal,’’ pintanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (Hms/Selamet).