Serang, Banten | Teliksandi.id – Pengurus Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) melakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Selasa, (16/03/2021).
Hadir para pengurus MPMK, Pupuhu Kasepuhan, para Kepala Desa, dengan pimpinan DPRD Provinsi Banten yaitu Andra Soni (Ketua DPRD Provinsi Banten), Bahrum (Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten), Madsuri (Ketua Bapemperda), Ibu enong (Kadis BPMD Provinsi Banten), Biro Hukum Daerah, dan Biru Hukum DPRD Provinsi Banten.
Junaedi Ibnu Jarta, Ketua MPMK menjelaskan tentang klausul pasal dalam Raperda tentang pemerintahan Desa Adat.
“MPMK dapat mandat dari para pepuhu Kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak yang bersinergi dengan organisasi Adat seperti Sabaki (Kasepuhan Masyarakat Adat Banten Kidul) , Pengurus Daerah (PD) Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kabupaten Lebak, untuk mendorong DPRD Provinsi Banten untuk segera mengesahkan Perda tentang Desa Adat,” ucapnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yaitu Bahrum membahas tentang Program pembentukan peraturan daerah Provinsi Banten tahun 2021 nomor 161-18 Tahun 2020 yang memutuskan usul Gubernur Banten meliputi point 2 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat.
Madsuri, selaku Ketua Bapemperda Provinsi Banten mengatakan bahwa Raperda tentang pemerintahan de6sa Adat sudah masuk ke Prolegda (Proses legislasi daerah).
Andra Soni selaku Ketua DPRD Provinsi Banten mengapresiasi atas usulan yang direkomendasikan oleh Pengurus MPMK Kabupaten Lebak terhadap usulan Perda tentang Pemerintahan Desa Adat.
“Kami akan menjamin Perda Desa Adat ini untuk segera disahkan setelah masuk dalam pembahasan di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi dengan adanya masukan dari MPMK ini, kami sangat mengapresiasinya,” pungkasnya. (Mujahidin).