LEBAK , BANTEN | Teliksandi.id – Muspika Kecamatan Maja bersama Koramil Maja dan Polsek Maja berserta Dinas Kesehatan menggelar Razia Masker dalam rangka penerapan sanksi bagi pelanggar Perbup No 28 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hadir dalam kegiatan tersebut, dari Koramil Maja 5 orang dari Polsek Maja 5 orang dari Muspika Kecamatan Maja 6 orang dan dari Dinas Kesehatan 1 orang dengan jumlah seluruhnya 17 orang.
Kasat Pol PP Kecamatan Maja Uen Efendi menerangkan, alhamdulillah masyarakat sementara ini mulai berkurang dan telah mentaati Perbup No 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),kini masyarakat taat memakai masker.
Sementara untuk titik operasi pada hari Selasa dilaksanakan yang pertama di Parapatan Cibedil Desa Tanjungsari Jalan Maja-Koleang dan untuk sore hari jam 15.30 Wib di Bundaran Citra Maja Raya (CMR) masuk ke Desa Pasirkembang Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Banten, ungkap Kasat Pol PP Kecamatan Maja Uen Efendi. (22/9/2020).
“Mungkin malamnya mobile antara permainan anak-anak yang ada di Kebon Kopi yang ada sekuternya itu,beres sekitar jam 22.00 Wib atau jam 23.00 Wib.
“Untuk tindakannya berupa sanksi sosial bagi yang tidak memakai masker disuruh menyapu.”Hari ini yang kena sanksi sosial ada 18 orang terangnya.
Himbauannya kepada masyarakat, harus patuh dan taat apabila keluar rumah pakai masker dan ingat 3 M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak,” harapnya. (*)