Mojokerto | Teliksandi.id – Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto mengelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrebang) tahun 2026 yang dilaksanakan di Kelurahan Balongsari Jl. Empunala. (24/1/2025)
Musrenbang kali ini dihadiri Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo ATD MM, Kepala Dinas PUPR Perakim Muraji ST MSi, Kepala BAPPERINDA Agung Moeljono Soebagijo SH MH, Camat Magersari Sutikno SH, Lurah Balongsari Ageng Ardhyanto S.STP, Karang Taruna, RW dan RT.
Musrenbang dipandu Bapperinda Agung menjelaskan usulan proyek di Kelurahan Balongsari. “Bahwa Kelurahan Balongsari sudah melaksanakan pra musrenbang 19 Desember 2024 dengan jumlah usulan 73 dengan rincian infrastruktur 51, ekonomi 3 dan pembangunan 19,” ujarnya
Lanjutnya “bahwa usulan usulan yang ditetapkan dalam Musrenbang Kelurahan Balongsari akan kita selaraskan dengan arah kebijakan yaitu 9 prioritas pembangunan untuk tahun 2026 sesuai dengan rencana pembangunan daerah”.
Kelurahan Balongsari pada tahun 2024 mengelola anggaran sebesar 1,1 M dengan serapan 99,69% tertinggi di seluruh Kelurahan di Kota Mojokerto sedangkan tahun 2025 ini mengelola anggaran 898 juta dengan rincian pemberdayaan manusia sebesar 792 juta kemudian untuk Sarprasnya 104 juta.
Sekretaris Daerah Gaguk dalam sambutannya ,”setiap pasangan kepala daerah terpilih pasti sudah menyiapkan visi dan misi termasuk pasangan ning Ita dan cak Sandi ini, visinya untuk terwujudnya Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Bermartabat, Sejahterah, dan Berkelanjutan.”
“ Visi ini tentunya harus dijabarkan lebih detail lagi menjadi beberapa misi. Misi dan Visi ini harus dituangkan dalam sebuah dokumen perencanaan yang mana dokumen tersebut akan menjadi landasan pembangunan setiap tahun selama 5 tahun “, tandashnya
“Dokumen itu dinamakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) . RPJMDnya diawali tahun 2026 hingga 5 tahun kedepan dimana didalamnya ada namanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahunan,” ujarnya.
“Tahun 2025 ini saatnya menyusun RPJMD yang akan diselaraskan dengan visi misinya kepala daerah terpilih nanti. Didalam RPJMD itu tidak sekedar RKPD Tahunan tapi disitu juga ada indikator -indikator kinerja dan indikator kinerja itu dipake untuk mengukur keberhasilan seorang kepala daerah,” tambahnya
“Indikator kenerja banyak sekali termasuk pengangguran, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, kesenjangan sosial, dan lain lain. Jadi kepala daerah itu bisa diukur keberhasilannya tentu dari capaian indikator kinerja yang sudah ditetapkan dalam RPJMD , itu diukur, dilaporkan, dipantau oleh pemerintah pusat dan propinsi serta dipertanggungjawabkan kepada DPRD sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.
Setelah Musrenbang di kelurahan ini akan dibahas lebih lanjut di Musrenbang tingkat kecamatan. Dinas-dinas juga mengusulkan. Masyarakat mengusulkan lewat Musrenbang . DPRD juga mengusulkan lewat pokir. Semua dibahas dirankum jadi satu selanjutnya akan disusun dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran. Dibahas dengan DPRD. Sampai menghasilkan dokumen APBD tahun 2026. (Red/Peng)