Surabaya | Teliksandi – Ishar seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), warga Puri Surya Jaya, Blok A 1 no.15, RT.001 / RW.011, Kel.Gedangan, Kec.Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui Kuasa Hukumnya, Andry Ermawan, S.H, Dade Puji Hendro Sudomo, S.H dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum “ANDRY ERMAWAN & PARTNERS” yang beralamat di Gedung Bumi Mandiri Lt.12, tower 2, Jl.Panglima Sudirman, Kav.46-48 Surabaya, menggugat PT. Bank Central Asia ( BCA ) KCU Galaxy Surabaya dan PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Sidoarjo.Gugatan itu dajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya hal Perbuatan melawan Hukum (PMH).
“Proses hukum gugatan Gugatan klien kami yang didaftarkan di PN.Surabaya, Kamis (18/1-2024) teregister Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN.Sby sekarang memasuki babak baru.Sidang yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, agenda sidang pembacaan gugatan, selaku Panitera Pengganti, Kristanto Haroan William Budi, S.H.Sebelumnya saat upaya mediasi antara kami (Penggugat) dengan Para Tergugat yang ke tiga di PN Surabaya, Kamis (28/03/2024), hasilnya tidak ada kesepakatan atau DEADLOCK.Waktu itu juga pihak tergugat tidak datang dan ini kami anggap pihak tergugat tidak koperatif, makanya proses hukum gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya ini, tetap lanjut,” kata Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, S.H, Kuasa Hukum Ishar kepada Media Teliksandi.
Point penting dalam gugatan Penggugat, kata Andry, S.H, Penggugat merasa keberatan karena jumlah tagihan angsuran kredit Penggugat terdapat kejanggalan atau adanya selisih jumlahnya dengan data tagihan yang dikeluarkan oleh pihak OJK.
Penggugat juga tidak pernah menyetujui adanya proses lelang yang diajukan oleh Para Tergugat.
“Oleh karena perbuatan Para Tergugat sebagaimana dimaksud dalil posita diatas dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) maka segala surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
Karena adanya selesih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK.Ada dua keterangan yang berbeda, mana yang benar dan yang dipakai.Hal ini yang perlu diuji di dalam persidangan.
Klien kami Ishar dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan putusan antara lain, Primair, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan agar proses lelang di tunda dikarenakan adanya selisih jumlah tagihan antara Tergugat I, II dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan/OJK; Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatigedaad ); Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar rupiah ); Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan,” ungkap Andry.
Seperti yang diuraikan dalam materi gugatan Penggugat, kata, Andry, Penggugat adalah nasabah Debitur pada Tergugat I dengan jumlah pinjaman kredit pihak Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pinjaman kredit yang pertama (nomor:0325-02 tanggal 05 April 2017 ) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan pembayaran angsuran sejumlah Rp. 19.566.148 (sembilas juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah) dan tanggal pembayaran angsuran setiap tanggal 05 setiap bulannya.Pinjaman Kredit yang kedua (nomor: 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 ) Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan pembayaran angsuran sejumlah Rp. 24.583.333,- (dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan tanggal pembayaran angsuran setiap tanggal 07 setiap bulannya ; dan setiap bulannya pihak Penggugat membayar total angsuran sebesar Rp. 44.149.481,- ( empat puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah ).Sebagai jaminan atas 2 (dua ) pinjaman kredit tersebut adalah sebagai berikut : 1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1604, Surat Ukur No. 00304/16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 119 M2, tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari ( isteri dari Penggugat ) ; 2. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1602, Surat Ukur No. 00305/16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 84 M2, tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari ( isteri dari Penggugat ) ; 3. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1601, Surat Ukur No. 00303/16.09 tanggal 01-12-2005, luas 119 M2, tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari ( isteri dari Penggugat ).
“Pembayaran angsuran kredit tersebut dilakukan secara tertib dan lancar oleh pihak Penggugat, Sekitar awal tahun 2020 usaha Penggugat mengalami penurunan omset yang cukup drastis dikarenakan adanya pandemi covid-19 sehingga sangat berpengaruh dalam bisnis pariwisata pihak Penggugat yang akhirnya berdampak pada kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulannya pada pihak Tergugat I dan II ( Bank BCA ),” kata Andry Ermawan, S.H.
Adapun perbedaan selisih angka atau nominalnya, masih kata Andry Ermawan, S.H.adalah sebagai berikut, tagihan yang tercantum dalam Surat Peringatan I (Pertama) tertanggal 22 Mei 2023 dari Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo, untuk 1 (satu) tagihan jenis pinjaman Fasilitas Kredit Installment Loan Perjanjian Kredit Nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 total tagihannya sejumlah Rp. 383.078.585,57,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah poin lima puluh tujuh).
Sedangkan perhitungan tagihan yang Penggugat peroleh dari pihak OJK untuk bulan yang sama yaitu bulan Mei 2023, jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang pertama yaitu nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 sejumlah Rp.120.925.773,- (Seratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang kedua nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 sejumlah Rp. 82.345.254,- (delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh empat rupiah). Apabila kedua tagihan versi OJK tersebut di gabungkan yaitu totalnya sejumlah Rp. 203.271.027,- (dua ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) yang artinya jumlah tagihan bulan Mei tahun 2023 dari dua tagihan angsuran kredit versi OJK masih lebih kecil jumlahnya dibandingkan jumlah tagihan yang tertuang di dalam surat peringatan dari Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo, ada selisih uang senilai -/+ Rp. 179.807.558,- (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Tagihan yang tercantum dalam Surat Peringatan III ( ketiga ) tertanggal 18 Agustus 2023 dari Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo, untuk 1 (satu) tagihan jenis pinjaman Fasilitas Kredit Installment Loan Perjanjian Kredit Nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 total tagihannya sejumlah Rp. 417.116.020,28 ( empat ratus jutuh belas juta seratus enam belas ribu dua puluh rupiah dua puluh delapan sen ).Sedangkan perhitungan tagihan yang Penggugat peroleh dari pihak OJK untuk bulan yang sama yaitu bulan Agustus 2023, jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang pertama yaitu nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 sejumlah Rp. 180.562.005,- ( Seratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh dua lima rupiah ) dan jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang kedua nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 sejumlah Rp. 123.082.931,- ( seratus dua puluh tiga juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ). Apabila kedua tagihan versi OJK tersebut di gabungkan yaitu totalnya sejumlah Rp. 303.644.936,- ( tiga ratus tiga juta enam ratus empat pulh empat ribu rupiah ), yang artinya jumlah tagihan bulan Agustus tahun 2023 dari dua tagihan angsuran kredit versi OJK masih lebih kecil jumlahnya dibandingkan jumlah tagihan yang tertuang di dalam surat peringatan dari Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo.
“Ada selisih uang senilai -/+ Rp. 113.471.084,- ( seratus tiga belas juta empat ratus tujuh puluh satu delapan empat rupiah ) 18. Bahwa dari temuan adanya kejanggalan dan selisih jumlah total tagihan tersebut diatas maka tidak menutup kemungkinan tagihan-tagihan dibulan lainnya ada selisih juga,,” tandas Kuasa Hukum Penggugat, Andry Ermawan, S.H., & Dade Puji Hendro Sudomo, S.H.,.
Dilansir dari sumber laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan hal Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Isfar, register Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Sby, dengan Pihak 1.Bank BCA Galaxy Surabaya, 2.Bank BCA Cabang Sidoarjo, sidang digelar, Kamis, (02/5/2024), jam 09:00:00 di Ruang Sidang Tirta 2, agenda sidang pembacaan gugatan.
Petitum gugatan, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi; Menyatakan kebijakan atau keputusan Tergugat I, II dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatigedaad ); Menyatakan agar proses lelang di tunda dikarenakan adanya selisih jumlah tagihan antara Tergugat I, II dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan/OJK; Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatigedaad ); Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar rupiah ); Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. (Red/Trie)